Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan, bakal menerjunkan tim untuk mendata ulang iklan rokok di kawasan sekolah. Hal ini dilakukan agar ada kesamaan data antara bapenda dengan data yang dirilis oleh Yayasan Kakak dan Komunitas Pemuda Penggerak atas survei pada 3-9 Maret lalu. Di mana mereka menemukan ada 605 iklan dan promosi rokok di 128 sekolah yang tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.
“Angka-angka itu kan dirilis oleh pemerhati atau komunitas terkait. Secara resmi kami belum komunikasi dengan mereka. Tapi akan kami cek langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) untuk melihat apakah kontrak iklan atau sponsor rokok ini sebelum perda (peraturan daerah) disahkan atau setelahnya,” jelas dia, Selasa (6/6/2023).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 atas revisi Perda Nomor 05 Tahun 2012. Dalam perda tersebut ditambahkan poin larangan dan perizinan iklan rokok di Kota Solo.
Pada bab VIII soal larangan, dijelaskan bahwa pemegang izin atau penyelenggara reklame di larang memasang iklan rokok di kawasan tanpa rokok dan jalan protokol. Serta larangan memasang iklan rokok di radius 200 meter dari sekeliling pagar sekolah. Termasuk larangan memasang iklan minuman beralkohol.
Merespons itu bapenda perlu melakukan pengecekan ulang menimbang di Perda Penyelenggaraan Reklame yang disahkan Februari lalu itu mencantumkan mekanisme penundaan karena dituliskan di ketentuan peralihan pada bab yang sama.
Bila iklan yang disurvei itu masih terikat kontrak sebelum Perda 3/2023 disahkan, maka bisa dilanjutkan sampai akhir kontrak. Tapi kalau kontrak baru tidak diperbolehkan.
“Jadi bisa jadi yang masih ada saat ini adalah iklan yang berkontrak sebelum perda disahkan atau malah iklan liar. Kalau iklan liar tentu bisa langsung ditertibkan. Kami mengacunya pada Perda 3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Soal apakah nanti berkaitan dengan aturan lain (Perda 9/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok) ya itu merupakan bagian dari penertiban ke depan,” hemat Tulus.
Tulus mengapresiasi adanya yayasan atau komunitas yang peduli terhadap lingkungan dan prihatin terhadap iklan dan asap rokok memberikan kritik dan saran ke pemerintah seperti yang dilakukan melalui survei. Meski demikian, penindakan tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Terima kasih ada peran aktif masyarakat dengan menginformasikan data tersebut. Selanjutnya tugas kami untuk memastikan data ini dengan mengecek ke lapangan,” beber dia.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membenarkan bahwa Perda 3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru sudah mulai diterapkan sejak Februari lalu. Sebab itu, sejumlah iklan atau sponsor rokok yang hendak mengajukan kontrak pasca perda diterapkan tidak diberikan izin. Adapun yang masih bertahan adalah iklan atau sponsor yang kontraknya sudah dilakukan sebelum Perda 3/2023 diberlakukan dan masih berjalan sesuai kontrak yang berlaku.
“Sudah diterapkan, saya juga sudah beri arahan soal ini,” jelas Gibran belum lama ini. (ves/bun/dam) Editor : Damianus Bram