Secara garis besar realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta tahun anggaran (TA) 2022 pada item pendapatan daerah mencapai 94,23 persen.
Pendapatan daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2.152.000.000.000 lebih, dapat terealisasi sebesar Rp 2.028.000.000.000 lebih, kurang dari anggaran sebesar Rp 124 miliar lebih atau 5,77 persen.
Teguh mengungkapkan, secara ringkas realisasi pendapatan daerah TA 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 740.143.000.000 lebih, yang terealisasi sebesar Rp 647.440.000.000 lebih atau 87,48 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 92.702.000.000 lebih. “PAD TA 2022 kurang 12,52 persen,” ungkapnya
Teguh menyebut, pada item pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.412.000.000.000 lebih terealisasi sebesar Rp 1.376.000.000.000 lebih atau 97,43 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 36.318.000.000 lebih atau 2,57 persen.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 0, terealisasi sebesar Rp 4.800.000.000,” sebut dia.
Teguh menyebut ada sejumlah aspek yang membuat target PAD tahun lalu tak berhasil direalisasikan. Salah satunya, dikarenakan tingginya target PAD yang ditetapkan tahun lalu.
"Kemudian ada yang di refocusing," ucap Teguh.
Bahkan menurut Teguh anggaran yang harus di-refocusing tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu menurut dia tidak tercapainya target PAD tahun lalu tidak lepas karena perubahan regulasi.
“Yang ini menjadikan kami belum maksimal, termasuk beberapa yang mungkin fasilitas, lalu pasar belum 100 persen ditarik retribusi,” sambung dia.
Faktor lain yang membuat PAD 2022 tidak maksimal karena pengajuan keringanan dalam penyelenggaraan sejumlah event. “Ya banyak, misalnya kita ada event-event besar, hotelnya minta diskon dan sebagainya,” urai dia.
Namun Teguh percaya berbagai event itu mempunyai dampak positif bagi masyarakat, utamanya pelaku usaha Solo. “Ini kan sebagai penopang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Memang dampaknya belum 100 persen. Ini semua sedang proses. Karena termasuk belum teraih semuanya retribusi untuk PKL yang di semua sudut ada,” kata dia.
Teguh mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kota Surakarta per 31 Desember 2022 menorehkan hasil pemeriksaan berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram