Kabag Fasilitas Persidangan dan Teknis Putusan DKPP Osbin Samosir menjelaskan jumlah aduan yang masuk ada 88 kasus dengan 228 orang penyelenggara pemilu yang dilaporkan.
"Untuk proses sudah 53 kasus diputus. Di mana 146 orang direhabilitasi karena tak terbukti pelanggarannya. Kemudian ada 76 mendapat teguran tertulis, empat orang diberhentikan, dan satu orang dicopot jabatannya sebagai ketua," urai Osbin.
Osbin mengurai selama 11 tahun lembaga ini berdiri, total 2073 kasus yang dilaporkan dengan 8.252 orang yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 2.042 kasus sudah diputus. Di mana 4.392 orang direhabilitasi, 2.716 orang mendapat teguran, 77 orang diberhentikan sementera, 703 orang dipecat, dan 77 ketua dicopot dari jabatannya.
Osbin menjelaskan masalah profesionalitas para penyelenggara pemilu yang kerap diadukan ke DKPP. Di mana mereka tidak menjalankan tugas tahapan pemilu. "Ada yang sering tidak masuk kantor, ada Plano tidak dijalankan. Biasanya terjadi di daerah, jauh dari Ibu Kota, merasa aman jadi abai," tutur Osbin.
Osbin mengungkapkan, ada pula perlakuan tidak adil yang dilakukan penyelenggara pemilu. Di mana terjadi pembelaan terhadap calon anggota dari parpol tertentu. "Biasanya ada saudaranya yang menjadi anggota parpol, sehingga ada keberpihakkan dalam proses pemilu," ungkap Osbin.
Kasus perselingkuhan antar anggota penyelenggara pemilu hingga anggota yang menerima suap juga ada yang ikut dilaporkan.
"Untuk suap ini tidak ada toleransi. Bila terbukti maka akan kami rekomendasikan untuk diberhentikan. Kemudian yang tidak kami toleransi juga perkara pengubahan atau mengganti jumlah suara," tegas Osbin.
Ditegasman Osbin, pihaknya melakukan tindakan tegas guna menjaga integritas pada penyelenggara pemilu. Sehingga pemilu bisa on the track. Dengan ketegasan ini, terbukti trend pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu menurun.
"Kami berhasil mewujudkan keadilan bagi penyelenggaraan, karena tidak semua laporan ke DKPP itu benar. Jadi penyelenggara pemilu jangan takut dilaporkan kalau sudah bekerja normal. Karena 58 persen dari aduan yang masuk sifatnya rehabilitasi karena ada laporanya bersifat fitnah, sebagai hakim, kami akan bekerja seadil-adilnya, memberikan keadilan," urai Osbin. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram