Sekretaris DPRD Kota Surakarta Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, tiga Pansus bertugas membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta dalam rangka pengembangan pelayanan program air minum dan air limbah; Raperda Perlindungan Anak; serta Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pansus Raperda Penyertaan Modal pada PDAM diketuai YF Sukasno dan Ardianto Kuswinarno sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari Hartanti, Yulianto Indratmoko, Jugo Agung Ruwanto, Wawanto, Dyah Retno Pratiwi, Suwanto, Paulus Haryoto, Ekya Sih Hananto, Janjang Sumaryono Aji, Asih Sunyoto Putro, Muhadi Syahroni, Agus Setiawan SH dan Margono.
Pansus Raperda Perlindungan Anak diketuai Anna Budiarti, dan Didik Hermawan sebagai Wakil Ketua. Anggota terdiri dari Elyzabeth Pudjiningati, Terty Maharani Gunawati, Dinar Retna Indrasari, Slamet Widodo, Ety Isworo, Ginda Ferachtriawan, Indriani, Lim Purwanto, Roy Saputra, Abdul Ghofar, Muhammad Al Amin dan Yudha Sindu Riyanto.
Selanjutnya, Pansus Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diketuai Suharsono, Wakil Ketua Roy Saputra. Anggota terdiri dari Roro Indradi Sarwo Indah, Dinar Retna Indrasari, Siti Muslikah, Titik Nurhayati, Suyatno, Lim Purwanto, Tri Hono Setyo Putro, Muhhamad Al Amin, Abdul Ghofar Ismail, Wahyu Haryanto, Didik Hermawan, Yudha Sindhu Riyanto dan Agus Nuryanto.
“Pansus bertugas melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna DPRD,” ujar Kinkin saat membacakan rancangan surat keputusan DPRD terhadap pembentukan Pansus tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, tiga Pansus ini memulai pembahasan 7-30 Juni 2023.
Budi menjelaskan, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
Pelayanan program air minum dan air limbah sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Hal ini juga sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,” jelasnya
Lebih lanjut, Budi menuturkan, terkait dengan Raperda Perlindungan Anak, bertujuan menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak.
“Melalui Raperda ini diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan dan pengurangan risiko serta penanganan tindak kekerasan anak,” ujarnya.
Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” pungkas Budi. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram