Kasatsamapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan, awalnya tim Sparta mendapat laporan dari piket Batalyon C Satbrimob Polda Jawa Tengah.
"Karena Markas Brimob berada di samping lokasi kejadian, personel langsung menuju tempat kejadian perkara karena mendengar ada ribut-ribut," ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
ASW dan YAA yang terlibat penganiayaan diamankan di Mako Brimob kemudian dijemput Tim Sparta Polresta Surakarta untuk diproses hukum.
“Petugas piket telah mengamankan pelaku penganiayaan yang sudah ditangkap pihak keamanan Selter Manahan. Selanjutnya Tim Sparta menjemput dan mengamankan dua pelaku untuk dibawa ke Mako Polresta Surakarta," terang Arfian.
Hasil penyelidikan, ASW dan YAA melakukan pemukulan terhadap IB menggunakan potongan selang air saat IB sedang nongkrong di salah satu kios Selter Manahan. Kejadian tersebut menyebabkan luka pada bagian mulut IB.
“Barang bukti yang disita berupa satu buah potongan selang dan satu buah fanbelt yang digunakan pelaku menganiaya korban,” ucap kasat Samapta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar mengamini telah menerima pelimpahan kasus dari Samapta.
“Sudah kami amankan. Motifnya apa, masih kami dalami. Kami menunggu korban membuat laporan," tutur Agus. (atn/wa/dam) Editor : Damianus Bram