Berbeda dengan Polres Bantul yang mencanangkan penghapusan jalur zig-zag dan jalur angka delapan, Polresta Surakarta lebih memilih menunggu arahan dari atas. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Kompol Agung Yudiawan menyebut perubahan aturan SIM, bukan hanya soal menghapus jalur zig-zag saja.
Hal itu juga disebutnya berhubungan dengan perubahan-perubahan syarat yang mengikutinya. Oleh karena itu Agung menyebut pihaknya lebih memilih menunggu petunjuk teknis dari korlantas.
"Untuk persyaratan-persyaratan yang terkait dengan perubahan aturan pembuatan SIM pastinya menunggu petunjuk teknisnya dari Korlantas Polri maupun Polda Jateng atau ditlantas," terang Agung.
Sebagai pelaksana teknis di daerah, Agung pun juga mengatakan akan langsung menyesuaikan bila petunjuk teknis dari Korlantas telah diterima. "Kami akan segera menindaklanjuti apabila sudah ada dari ditlantas maupun Polda Jateng," tambahnya.
Meski demikian, sampai saat ini Agung menyebut masih menunggu arahan terkait petunjuk teknis perubahan aturan pembuatan SIM disalurkan ke daerah-daerah. "(Waktu pelaksanaan) kita masih menunggu, pastinya dari Ditlantas akan memberikan petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIM dengan aturan terbaru," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sempat menyinggung terkait penerapan ujian SIM yang menyulitkan. Bahkan Polres Bantul juga telah mencanangkan penghapusan jalur zig-zag dan angka delapan dalam ujian SIM. (atn/nik/dam) Editor : Damianus Bram