Pertemuan yang dihadiri belasan orang itu berlangsung tertutup selama satu jam lebih hingga akhirnya rampung dengan kesepakatan dari semua pihak untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan baik terkait penggunaan sebuah bangunan untuk kegiatan peribadatan di RW 07 dan 08 Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari itu.
"Pertama kali kita dengar kabar ini langsung kami berinisiatif untuk audiensi dari pihak Koordinator Umat Islam Banyuanyar dan pihak GKJ (Gereja Kristen Jawa, Red). Hari ini mereka kami pertemukan, semua sepakat untuk menyerahkan pada regulasi yang ada. Itu bukan rumah ibadah, yang ada adalah rumah yang dialihfungsikan untuk sekolah minggu. Ini yang membuat lingkungan tidak nyaman karena belum punya izin tentang itu. Makanya kita serahkan ke Kemenag yang berhak mengeluarkan izin tentang sekolah minggu ataupun masalah peribadatan di masyakarat," ucap Ketua FKUB Kota Surakarta, KH Mashuri usai pertemuan kemarin (6/7/2023) sore.
Sekolah Minggu Kudu Berizin
Kepala Kantor Kemenag Wilayah Surakarta Hidayat Maskur menjabarkan regulasi yang perlu dipatuhi oleh pihak gereja yakni Peraturan Pemerintah 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Dalam pasal 13 poin ke-6 dijelaskan Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Merujuk aturan itu, Kemenag meminta pihak gereja untuk lebih dulu memenuhi hal tersebut.
"Sampai hari ini ada regulasi yang sudah ada yaitu PP 55 tahun 2007. Dalam pasal 13 sub 6 ditegaskan, setiap pendidikan keagamaan (apapun agamanya, Red) yang minimal berjumlah 15 harus izin dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jadi pendidikan keagamaan ada tiga yakni pendidikan formal, non formal dan informal. Ini masuk pendidikan non formal, tapi semua nya harus mendapatlan izin," papar dia.
Disinggung soal yang terjadi selama ini hingga berujung penolakan dari sekolompok organisasi kemasyarakatan terkait, Kemenag mengaku memang belum ada pengajuan izin dari pihak gereja terkait aktivitas sekolah minggu di salah satu bangunan rumah di wilayah Banyuanyar itu. Pihaknya menjamin masyarakat akan menerima jika seluruh persyaratan itu dipenuhi oleh pihak gereja.
"Sampai kemarin memang tidak ada izin untuk pelaksanaan pendidikan keagamaan. Hasil kesepakatan, Pak Pendeta menyatakan siap untuk mengurus izinnya. Masyarakat juga menyatakan, jika sudah ada izinnnya masyarakat pun akan menerima," jamin Kepala Kemenang Solo.
Boleh Asal Dapat Izin Warga
Dalam momen itu, FKUB dan Kemenag menegaskan bahwa persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu hanya pada Sekolah Minggu yang belum ada izinnya, bukan dalam hal pendirian rumah ibadah. Sebab itu persyaratanya pun tidak akan serinci atau sebanyak izin yang harus dipenuhi saat hendak mendirikan gereja. Kendati demikian, hal-hal yang dipersyaratkan itu takkan bisa terpenuhi tanpa adanya izin dari lingkungan (masyarakat sekitar, Red).
"Nanti proses izinnya panjang. Sama saja untuk umat islam seperti pendirian Taman Pendidikan Quran atau Madrasah Diniyah di tempat ibadah juga harus disertai izin. Apakah bisa didirikan di luar masjid? Boleh, tapi ada persyaratan tertentu yang perlu dibuat mulai dari bangunan hingga izin lingkungan. Tapi sekecil apapun harus ada izin lingkungan, tanpa izin lingkungan tidam mungkin tidak akan keluar izin. Ini sama halnya dengan buat usaha kecil atau kita mau buat usaha karaoke, tetap harus ada izin lingkungan," beber Hidayat Maskur.
Kemenag menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak mewakili izin masyarakat, oleh sebab itu pihak gereja harus memproses perizinan-perizinan yang disyaratkan sesuai regulasi yang ada. Pihaknya menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mendudukan perkara dengan benar sesuai dengan regulasi yang ada.
"Ini tidak mewakili lingkungan. Kita hanya mendudukkan perkara bahwa ada regulasi yang harus diikuti. Kalau semua berdasarkan regulasi semua berjalan baik-baik saja. Soal apakah ada kemungkinan saat izin pemerintah keluar tapi masyarakat tidak mengizinkan? Mungkin saja, kalau bicara mungkin kan bisa macam-macam. Tapi kita tidak sedang berandai-andai. Intinya ada aturan, saat semua dipenuhi selesai. Ini aturan sudah ada, kita tegakkan saja. Menjaga kerukunan ini tidak lepas dari melaksanakan aturan yg sudah ada," papar dia.
Soal izin lingkungan, Ketua FKUB Kota Surakarta KH Mashuri menambahkan, izin lingkungan itu ada di masyarakat sekitar. Pihaknya tak bisa melakukan intervensi dalam keluarnya izin tersebut. Meski demikian, seandainya kedepan pihak gereja tidak dapat memenuhi izin tersebut, aktivitas sekolah minggu diarahkan untuk ditarik ke GKJ Nusukan sebagai instansi yang menaungi aktivitas sekolah minggu tersebut.
"Ini bukan masalah IMB (Izin Mwndirikan Bangunan) atau tidak. Ini masalah alih fungsi dari rumah tinggal menjadi sekolah minggu. Jadi tidak ada urusan dengan IMB. Bagaimana kalau tidak dapat izin lingkungan? Nah itu nanti tergantung lingkungan, bukan kami. Kalau tidak bisa mungkin bisa dialihkan ke geraja lagi. Bagaimana soal lahan kosong yang hendak dibangun gereja? Kita tidak masuk ranah itu karena yang dipermasalahkan yang sekolah minggu. Kami belum menerima pengajuan apapaun (untuk rumah ibadah, Red) jadi kami tak mau berasumsi. Tapi kalau mau menjadikan rumah ibadah tentu prosesnya akan mengajukan ke kami," imbuh Mashuri.
Di waktu bersamaan, Koordinator Umat Islam Banyuanyar Drs Jawari memastikan bahwa pihaknya akan menerima asal pihak gereja bisa menenuhi regulasi yang ada. Bentuk ketegasan ini pun telah ia sampaikan berkali-kali dan dilakukan sampai saat ini baik dalam pendirian masjid atau tempat peribadatan umat Islam yang hendak dibangun. Pihaknya bahkan mendorong masjid-musala yang sudah dibangun tapi belum ber-IMB agar segera memebuhi perizinan yang diperlukan.
"Kami sudah sepakat akan menerima asal semua sesuai dengan regulasi yang ada. Kami serahkan pada pihak berwenang dalam hal ini Kemenag dan dipantau FKUB," terang pria yang akrab disapa ustadz.
Perwakilan GKJ Nusukan Pendeta Eko Prasetyo menyanggupi persyaratan yang dipaparkan tersebut walaupun mereka baru kali pertama mendengar jika ada aturan baku perihal kegiatan sekolah minggu tersebut. Disinggung soal tidak melakukan pemberitahuan masyarakat, pihaknya enggan berkomentar mengingat aktivitas sekolah minggu dengan 15an anak itu telah dilakukan sejak 1990 silam.
"Kami mendapat penjelasan dari Kemenag, terus terang itu jadi sesuatu yang baru bagi kami (soal aturan izin pendirian sekolah minggu, Red). Soal apakah ada aktivitas sekolah minggu yang digelar di luar gereja selain di GKJ Nusukan, mungkin ada. Soal lahan kosong untuk pembangunan gereja, itu salah satu yang jadi pergumulan kami," hemat Pendeta Eko. (ves/dam) Editor : Damianus Bram