RADARSOLO.COM - Aksi catcalling atau pelecehan seksual menimpa perempuan yang indekos kawasan proyek pembangunan Pasar Mebel eks makam Bong Mojo, Ngoresan di Kelurahan/Kecamatan Jebres. Aksi ini bisa dijerat dengan hukum.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar mengatakan, aksi tersebut bisa dipidana, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Selama perempuan, korban merasa direndahkan keperempuanannya, itu di undang-undang itu diatur. Tapi kadang-kadang dipembuktiaannya sulit. Soalnya disitu nanti berbicara soal psikologisnya. Kalau kekerasan fisik harus ada visumnya. Ya tentu saja, harus penyelidikan lebih lanjut di undang-undang TPSK," kata Agus.
Agus menjelaskan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 6 UU TPSK, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. "Masyarakat sekarang harus sadar hukum, kalau memang bentuk tidak menghargai perempuan itu bisa lari ke pidana. Ya harus banyak cari informasi," ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan saat ini Polresta Surakarta belum menerima laporan atau aduan soal adanya catcalling. Sebelumnya, aksi ini pertama kali, diunggah akun Twitter @UNSf***.
"-11fess cape banget ya setiap keluar kos harus di catcalling. Diliatin atas ampe bawah, diketawain, digoda goda yang engga-engga. Pas masuk kos diliatin dari pas buka gerbang sampe masuk. Naik ke tangga juga diliatin serombongan. Plis info kontak mandornya," yang diunggah beserta lokasi proyeknya.
Cuitan ini sempat direpost akun Twitter Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (@gibran_tweet) untuk menanyakan lokasi. Laporan tindakan catcalling ini, juga diungkap akun, @Jipe***, dengan keluhan yang sama.
"Kemarin saya habis neriaki salah satu kulinya. Saya padahal cuma jalan, berhijab, dan pake celana kulot (ngga ketat) diteriaki dan disebut sebut pa*** saya. Saya umpat-umpat nggak karu-karuan," tulis @Jipe***.
Mengetahui hal itu, Gibran memohon maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan pembinaan.
"Maaf ya kak. Kami akan segera melakukan pembinaan bagi para pekerja proyek di lokasi tersebut. Sekali lagi atas nama pribadi saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," komen Gibran dalam postingan tersebut. (atn/nik/dam)
Editor : Damianus Bram