Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sokoguru Ekonomi kok Lesu, 268 Koperasi di Kota Solo Berstatus Nonaktif

Silvester Kurniawan • Rabu, 12 Juli 2023 | 18:16 WIB
PENDAMPINGAN: Monitoring dan evaluasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta menjaga koperasi tetap eksis. (DOK.PEMKOT SURAKARTA)
PENDAMPINGAN: Monitoring dan evaluasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta menjaga koperasi tetap eksis. (DOK.PEMKOT SURAKARTA)

RADARSOLO.COM – Salah satu peran dan fungsi koperasi adalah memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru (tiang tengah). Tapi sayangnya, tidak sedikit sokoguru itu yang kurang sehat.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta Wahyu Kristina mengatakan, ada lima jenis koperasi sesuai unit kegiatannya, yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran.

Jenis-jenis koperasi ini sesuai dengan fungsinya masing-masing yang tujuannya memudahkan dan menyejahterakan anggotanya.

Sebut saja koperasi konsumen untuk memudahkan pemenuhan konsumsi anggotanya, koperasi pemasaran membantu pedagang memasarkan produk, koperasi produsen membantu anggotanya memperoleh bahan baku produksi, dan sebagainya.

Merujuk data dinas terkait, hingga triwulan I 2023 tercatat 566 koperasi di Kota Solo. Rinciannya, 360 unit koperasi konsumen, 30 unit koperasi produsen, 134 koperasi simpan pinjam, 31 unit koperasi jasa, dan 11 unit koperasi pemasaran.

Dari jumlah tersebut, 298 koperasi berstatus aktif dan 268 lainnya tidak aktif. “Yang dinyatakan tidak aktif ini adalah koperasi yang selama tiga bulan atau lebih tidak pernah melaporkan kegiatannya pada kami,” terang Ina, sapaan Wahyu Kristina.

Untuk koperasi yang aktif, imbuhnya, kategorinya juga berbeda-beda. Mulai dari sehat, cukup sehat, dan tidak sehat. Treatment-nya juga tak sama. Tergantung situasi dan kondisi koperasi bersangkutan.

Misalnya, koperasi kategori sehat akan didampingi agar tetap sehat di tahun selanjutnya. Kemudian yang kurang sehat dibantu agar lebih sehat. Sementara yang tidak sehat, akan mendapatkan pendampingan ekstra agar tetap aktif dan masuk ketegori yang lebih baik di tahun berikutnya.

“Kendala koperasi tidak sehat ini beragam. Namun umumnya karena tidak ada anggota atau tidak ada regenerasi pengurus. Akhirnya mereka meminta dibubarkan dan kewajibannya diselesaikan. Yang seperti ini ada beberapa yang kami fasilitasi. Tapi kalau yang sampai pailit lalu gulung tikar, tidak ada,” papar dia.

Terkait koperasi dengan status tidak aktif pada 2022, Pemkot Surakarta mendapati sebuah korepasi memiliki permasalahan dengan anggotanya yang masih memiliki agunan pinjaman berupa sertifikat tanah.

Setelah ditelusuri, koperasi terkait tidak aktif selama 15 tahun dan tidak pernah mengirimkan pelaporan dalam tempo yang sama. Sebab itu, segala persoalan yang terjadi antara koperasi dan anggota bukan kewajiban dari pemerintah.

“Berbeda dengan ketika konflik internal koperasi, masih bisa kami mediasi. Ada juga koperasi yang secara terang-terangan minta dibubarkan karena pengurusnya sudah sepuh-sepuh. Pada kasus ini, kami minta semua yang berkaitan dengan aset dan keuntungan koperasi diselesaikan dulu sebelum dibubarkan,” beber Ina.

Untuk pendampingan koperasi yang masih aktif namun masuk kategori kurang sehat agar kembali sehat dimulai dari tata kelola keuangan, regulasi, penyusunan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), pembentukan pengurus, pengawas dan anggota. Pelatihan digelar bervariasi. Bisa tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta Ari Yuniarti menambahkan, upaya mencegah munculnya koperasi tidak aktif, tersedia program Pra Koperasi.

Sesuai regulasi terbaru, koperasi bisa didirikan cukup dengan sembilan anggota. Meski demikian, Ari menyarankan agar koperasi sedikitnya memiliki 15-20 anggota.

“Rata-rata per tahun ada 10 kelompok yang ikut dalam Pra Koperasi. Mereka kami beri arahan. Ini penting dilakukan karena pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh pusat, sekalipun statusnya pasif (tidak aktif, Red). Prosesnya panjang. Diawali pengawasan, verifikasi, hingga memastikan koperasi tidak memiliki masalah dengan anggotanya sebelum akhirnya dibubarkan,” urainya. (ves/wa/dam)

Kondisi Koperasi di Kota Solo Triwulan I/2023

Total

Aktif

Jenis Bidang Usaha

Koperasi Konsumen

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Jasa

Koperasi Pemasaran

Sebaran

Banjarsari

Laweyan

Jebres

 Pasar Kliwon

 Serengan

SUMBER: DINAS KOPERASI UKM DAN PERINDUSTERIAN KOTA SURAKARTA

 

Editor : Damianus Bram
#koperasi #Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta #pertumbuhan ekonomi #perekonomian rakyat