RADARSOLO.COM- Dicopot statusnya sebagai guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) karena dinilai melanggar disiplin PNS, mantan Wakil MWA UNS Hasan Fauzi mempertanyakan surat keputusan (SK) dari Kemendikbud Ristek.
Diketahui, Hasan Fauzi dan mantan sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi dikenakan sanksi berdasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 6 Juli 2023 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana.
Hukuman disiplin tersebut berlaku selama 12 Bulan.
Mereka dinilai melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga gelar profesornya dilorot dan jabatannya sebagai guru besar UNS diturunkan menjadi tenaga pelaksana.
"Faktanya tidak begitu. SK-nya tidak ada pemberhantian dosen. Lagi pula apa kesalahan kami. Secara akademik, kami tidak ada masalah (cacat), bahkan baik. Apa hubungan masalah Pilrek (pemilihan rektor) dengan SK kami?," terangnya. (ian/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono