RADARSOLO.COM - Dua terdakwa kasus pemalsuan merek garam Ndangdut, Muhammad Masruri dan Wisnu Hidayat alias Gogon dituntut masing-masing dua tahun penjara. Keduanya mengajukan keringanan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirinya.
Hal ini terungkap dari Sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Rabu (12/7/2023) kemarin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi dengan anggota Subagyo dan Makmurin Kusumastuti ini digelar secara online. Dimana baik JPU Endang Sapto Pawuri dan Dwi Ernawati maupun kedua terdakwa mengikuti proses sidang melalui aplikasi zoom.
Endang mengatakan, kedua terdakwa sendiri masing-masing dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun. Dimana pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama.
"Sama seperti yang disangkakan pihak kepolisian. Cuma di kepolisian ada pasal 102 UU No 20 tahun 2016. Berdasarkan fakta dipersidangan, dan dari keterangan ahli dari Depkumham, dimana menurut kami dalam kasus ini lebih mengarah pada pasal 100 ayat 1," urai Endang.
Dimana, lanjut Endang, beberapa hal yang memberatkan itu karena kedua terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. Dalam melakukan aksi selama 5 bulan, keduanya sudah meraup keuntungan sebesar Rp. 50 juta
"Kemudian barang yang sudah beredar dipasaran kurang lebih 20 ton. Tentu ini yang memberatkan. Jadi meraka sudah menikmati hasil kejahatannya," ungkap Endang.
Kemudian, selama sidang keduanya juga bisa bersikap kooperatif serta menyesali apa yang menjadi perbuatam mereka. Endang mengatakan, sikap kedua terdakwa ini juga menjadi catatan JPU dalam menyusun tuntutan tersebut.
Dari hasil fakta persidangan yang bergulir, Endang mengurai modus operandi kedua terdakwa adalah membeli garam merek lain yang harganya lebih murah. Kemudian mencetak bungkus garam Ndandut palsu. Setelah itu, barulah garam merek lain tersebut dimasukkan kedalam bungkus yang mereka cetak.
"Padahal untuk garam Merek Ndangdut ini sudah didaftarkan merek dagangnya. Ini ketahuannya dari hologramnya," ujarnya.
"Untuk rentan perbedaan harga garam merek Ndangdut dengan garam merek lain ini sekitar Rp. 2000 perbungkus. Namun mereka menjual tetap dengan harga pasaran garam merek Ndangdut. Untuk 20 ton sendiri dijual dipasar-pasar tradisional dikawasan Solo, Karanganyar, Wonogiri," lanjut Endang.
Untuk perannya sendiri, Wisnu menyediakan tempat berupa rumah kontrakan sebagai lokasi operasional. Sedangkan Masruri bertugas membeli garam merek lain, mencetak bungkus garam Ndandut Palsu, hingga melakukan re-packing garam. Sedangkan untuk pemasaran dilakukan keduanya.
Dalam kesempatan kemarin, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah kedua terdakwa apakah akan langsung mengutarakan pembelaan atau membutuhkan waktu. Dari layar monitor, Kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan saat itu.
Dimana terdakwa Masruri mengakui semua perbuatannya yang melakukan tindak pidana tersebut. Keduanya juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Kami mohon untuk hukuman bisa diringankan. Karena masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Masruri singkat.
Terkait permohonan tersebut, JPU langsung menanggapi. Dimana kedua jaksa tetap pada pendirian mereka dengan menuntut keduanya dengan dua tahun penjara. Karena kedua belah pihak sudah bersikap, Majelis hakim lantas memutuskan bila agenda sidang selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim. Sidang sendiri akan digelar Rabu (26/7/2023) atau dua pekan kedepan. (atn/dam)
Editor : Damianus Bram