RADARSOLO.COM – Eks Petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas MAret (UNS) Solo Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Balai Kota Surakarta, menemui Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada, Senin (17/7/2023).
Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo membawa tumpukan berkas hasil audit khusus dari Komite Audit MWA UNS. Hasan menyerahkan berkas tersebut pada kepala Wali Kota Surakarta agar mengetahui kondisi di UNS. Dengan begitu dia berharap Presiden Joko Widodo juga bisa mengetahui kondisi di UNS dan bisa mengambil tindakan terkait kasus yang terjadi.
“Kami melaporkan pada Pak Wali terkait dugaan fraud atau korupsi yang ada di UNS. Agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sebagai pemimpin Pemerintah Surakarta Mas Wali juga bisa ikut membenahi UNS. Demikian juga Pak Presiden juga bisa tahu dan ikut membenahi UNS,” ucapnya
Hasan mengatakan, ada sekitar Rp 34.5 miliar anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tetapi dijalankan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho. Tindakan tersebut menurutnya menyalahi undang-undang korupsi dan masuk pada kategori tindakan korupsi. Pihaknya mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS banyak yang tidak sesuai dengan aturan. Kurang lebih Rp 5 Miliar pembangunan di UNS tidak melalui tender atau penunjukan langsung.
“Total sekitar Rp 57 miliar, dalam kurun waktu dua tahun. Anggaran 2022 dan 2023 yang sudah ditolak MWA tiba-tiba dijalankan. Infonya diperbolehkan oleh tim teknis dari kementerian yang mana, Tim teknis itu tidak memiliki wewenang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit investigasi dan pemeriksaan akuntan public, Mantan Sekretaris MWA UNS tersebut menyebut juga telah menemukan 46 rekening UNS yang diklaim illegal. Pihaknya mempertanyakan, terkait keberadaan puluhan rekening tersebut yang menjadi kejanggalan lainnya dalam pengelolaan anggaran di UNS.
“Itu hasil dari audit akuntan publik, untuk apa 46 rekening tersebut. Ini yang menjadi janggal,” imbuhnya.
Selain melaporkan temuan dugaan korupsi tersebut, Hasan mengatakan juga telah melaporkan temuannya pada Kejaksaaan Negeri Jawa Tengah pada 26 Juni 2023. Dalam waktu dekat, Hasan juga berencana melaporkan kasus tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu akan kami laporkan juga ke KPK dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Disisi lain, Hasan merasa sangat menyenangkan langkah diambil Kemendikbud terkait pencopotan gelar guru besarnya. Dia menilai, pencopotan gelar tersebut lantaran tindakan dirinya yang melaporkan temuan dugaan korupsi yang ada di UNS.
“Begitu mengungkap ini, kami di copot gelar guru besar kami. Padahal yang kami lakukan adalah tugas MWA yang tidak ada kaitannya dengan jabatan profesor kami sebagai jabatan akademik,” ungkapnya.
Hasan menyebutkan, seharusnya Kemendikbud memberikan dukungan pada dirinya yang berani mengungkap temuan dugaan korupsi di UNS. Namun, pihaknya sangat menyayangkan tindakan kementerian yang justru mencopot gelar guru besarnya yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai amanat pemerintah sebagai MWA, harusnya kami didukung dong oleh kementrian, kok malah dikaitkan dengan jabatan akademik kami dan dicopot gelar guru besar ini,” kata dia.
Lebih lanjut, disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan dengan adanya SK hukuman disiplin dan pencopotan gelar guru besarnya. Hasanmengatakan sudah membawa personal tersebut ke ranah hukum. Pihaknya bahkan sudah mengajukan keberatan danmembawa hal tersebut pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah kami kirimkan keberatan ke PTUN, langsung setelahmendapatkan SK kemarin,” tuturnya. (ian/dam)
Editor : Damianus Bram