RADARSOLO.COM – Perlintasan sebidang kereta api menjadi titik paling rawan terjadi kecelakaan kereta api (KA) dengan pengguna jalan. 87 persen kecelakaan yang melibatkan KA, terjadi di lokasi setempat.
"Sebab itu, harus lebih sungguh-sungguh mengelola perlintasan sebidang," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Sabtu (22/7).
Catatan MTI Pusat, kecelakaan menonjol di perlintasan KA terjadi di Kota Semarang, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Asahan.
Ditegaskan Djoko, laju ular besi tidak bisa diberhentikan mendadak. Selain itu, KA mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan.
"Berdasarkan uji coba, KA dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter," katanya.
Jarak berhenti tersebut akan semakin jauh ketika kecepatan KA lebih tinggi. Misalnya, KA dengan bobot yang sama melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.
Kecelakaan KA, lanjut Djoko, tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan yang abai rambu-rambu lalu lintas.
“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Perlu dipertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di perlintasan KA,” bebernya.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah. Dalam program itu, bisa disusun rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat.
“Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan,” ungkap Djoko.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran KA dan lalu lintas jalan.
Perlintasan KA harus berizin dari pemilik prasarana, sehingga apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah pemerintah daerah. atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup.
Diketahui, pada pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterangkan, perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Berikutnya, mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Regulasi lainnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api diterangkan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.
Palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan.
Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
Pasal 110 ayat (4) di PP Nomo 72 juga menegaskan, pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.
Sedangkan pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menekankan, pelanggaran pada pintu perlintasan dapat dipidana maksimal tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. (atn/wa)
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang yang Dijaga
2019
- 43 lokasi
2020
- 34 lokasi
2021
- 30 lokasi
2022
- 31 lokasi
Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Tak Dijaga
2019
- 366 lokasi
2020
- 233 lokasi
2021
- 241 lokasi
2022
- 164 lokasi
Jumlah korban meninggal dunia
2019
- 120 orang
2020
- 55 orang
2021
- 67 orang
2022
- 76 orang
Jumlah korban luka berat
2019
- 115 orang
2020
- 58 orang
2021
- 57 orang
2022
- 257 orang
Jenis Kecelakaan
- 65 persen tertemper
- 29 persen anjlok
- 3 persen kebakaran
- 3 persen tabrakan
SUMBER: MASYARAKAT TRANSPORTASI INDONESIA
Editor : Damianus Bram