Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Waspada! Penipuan Model Baru, Modus Incar Data via WA Tilang

Antonius Christian • Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Ilustrasi penipuan dengan modus pesan via aplikasi Whatsapp berisi surat tilang.
Ilustrasi penipuan dengan modus pesan via aplikasi Whatsapp berisi surat tilang.

RADARSOLO – Ada-ada saja modus penipuan menggunakan teknologi aplikasi. Seperti kasus penipuan lewat WhatsApp (WA) ini. Si penipu mengirimkan format file APK berisi surat tilang dengan mencatut nama institusi Polri. Bila diklik maka data-data pribadi penerima akan diretas.

Modus penipuan ini mirip seperti kasus-kasus penipuan via WA yang marak terjadi sebelumnya. Rata-rata permintaan untuk membuka atau mengklik undangan digital, pengumuman, ataupun resi paket dengan file APK.

Biasanya hacker mengirim file APK kepada calon korban. Bila file itu diklik atau dipencet maka bisa memberikan sebuah bug atau kerusakan kecil pada perangkat elektronik. Sehingga data-data pribadi bisa terkirim kepada pelaku kejatahan dan dapat menguras isi rekening dan data elektronik penting lainnya.

Kasus sama kini terjadi lagi. Modusnya dengan mengirim file APK berupa surat tilang online lewat WA dengan mencatut instusi Satlantas Polresta Surakarta.

“Selamat malam pak/ibu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pesan di WA itu.

“Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” lanjut keterangan dalam WA itu.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan menjelaskan, masyarakat harus lebih cermat dan mewaspadai bentuk modus penipuan surat tilang online yang dikirimkan melalui pesan WA menggunakan aplikasi file APK.

“Hati-hati dan waspadai hacker. Satlantas Polresta Surakarta tidak pernah mengirimkan surat tilang dalam bentuk chat atau WA. Jika warga Solo menerima chat atau WA dengan file APK, segera hapus karena itu pasti modus penipuan,” jelasnya.

Agung mengatakan, dalam proses pengiriman pemberitahuan tilang dengan sistem ETLE atau tilang elektronik, satlantas tidak pernah mengirimkan melalui pesan singkat.

"Karena data yang muncul dari pelanggar hanya alamat. Sehingga surat tilang kami kirim melalui kantor pos," ujarnnya.

Selanjutnya masyarakat bisa mendatangi kantor untuk melakukan konfirmasi apakah benar dia melanggar atau tidak. Bila benar dia tinggal membayar denda tilang.

“Bayarnya juga melalui bank yang sudah bekerjasama dengan kami. Ada kode yang harus dimasukkan untuk membayar denda. Tidak sembarangan," ujar Agung. (atn/bun)

Editor : Damianus Bram
#Satlantas Polresta Surakarta #WA Tilang #penipuan modus baru #Pesan Whatsapp Tilang