Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pangeran juga Terikat Aturan Keraton Terkait Hunian

Antonius Christian • Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:31 WIB
KAWASAN BCB: Pemotor melintasi salah satu sudut kawasan Kelurahan Baluwarti yang berada di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta.
KAWASAN BCB: Pemotor melintasi salah satu sudut kawasan Kelurahan Baluwarti yang berada di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta.

RADARSOLO.COM - Regulasi cukup ketat tidak hanya diterapkan pihak Keraton Kasunanan Surakarta kepada abdi dalem yang magersari. Tapi juga keluarga dan anak-anak raja. Itu diungkapkan pemerhati sejarah Dani Saptoni.

Menurutnya, asal mula rumah magersari difungsikan sebagai rumah dinas abdi dalem. Mereka diberi hak tinggal di rumah tersebut sampai keturunannya.

“Jadi ini sistem. Terbangun sejak era keraton berdiri. Ketika ada kerajaan, otomatis ada rumah anak, keluarga, kemudian rumah abdi dalem. Rumah ndoro atau gusti, menjadi pusat Baluwarti,” ujarnya.

Bagi abdi dalem yang magersari di daerah Tamtaman atau Langensari, mereka bertanggung jawab langsung melayani raja. Mereka berhak tinggal di tempat tersebut, tetapi tidak boleh dipindahtangankan di luar keturunannya.

“Nama Baluwarti sendiri artinya bangunan tembok yang mengelilingi keraton. Menjadi batas antara kawasan dalam dan luar keraton. Jadi kawasan terluar dari kedaton itu Baluwarti, di luar itu bukan termasuk keraton," tutur dia.

Bukan hanya keraton, namun juga ndalem pangeran juga dikelilingi rumah magersari. Salah satunya Ndalem Purwodiningratan.

"Gusti Purwodiningrat itu sebagai rumah inti, kemudian dia punya abdi dalem yang diperbolehkan tinggal di sekitar ndalem sampai keturunanya. Nah keturunan ini punya kewajiban membantu apa yang menjadi keperluan penguasa," papar dia.

Ditambahkan Dani, rumah magersari diatur dalam angger-angger atau undang-undang, hingga nantinya terbit pikukuh atau surat keputusan (SK) dari raja yang menjabat.

Dari pikukuh itu menjadi dasar mereka menghuni rumah, sehingga ketika ada yang menjual atau disewakan, secara aturan adat dan kesepakatan dalam konteks magersari, itu menyalahi. Pihak keraton berhak mengusir.

Aturan ini tidak hanya melekat pada abdi dalem, namun juga trah keluarga, hingga tingkat pangeran. "Banyak terjadi fakta, ada ndalem seorang pangeran raja terdahulu, kemudian oleh raja yang menjabat sekarang, rumah tersebut diberikan kepada anaknya,” ucap Dani.

Maka pangeran dari raja sebelumnya harus menerima. Dia harus mau dipindah, dengan catatan, keraton, dalam hal ini raja, memberikan ganti rugi.

Ditambahkannya, meskipun secara politik keraton tidak lagi punya kekuasaan, namun secara adat, tetap berkuasan penuh, sehingga keterunan abdi dalem secara moril harus ikut membantu keratoni.

“Secara garis adat, abdi dalem memiliki kewajiban terhadap keberlangsungan keraton," kata Dani. (atn/wa)

Editor : Damianus Bram
#solo #Keraton Solo #magersari #keraton kasunanan surakarta