RADARSOLO.COM - Tabrakan antara mobil Mitsubhisi Pajero warna putih dengan sepeda motor di sekitar gapura Gladak pada Rabu (9/8) dini hari, yang sempat viral, akhirnya diselesaikan secara damai. Pihak pelaku dan korban kecelakaan melakukan konsolidasi di Unit Laka Satlantas Polresta Solo, Jumat (11/8).
Tabrakan antara mobil Pajero putih dengan sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV di kawasan Gladak. Potongan video yang tersebar di media sosial itu menyedot perhatian netizen karena diduga merupakan aksi tabrak lari. Sebab, usai menabrak pengendara sepeda motor, pengemudi mobil tampak langsung melajukan kendaraannya tanpa berhenti terlebih dahulu menuju arah Alun-Alun Utara Keraton Surakarta. Dari video viral itu juga beredar kabar bahwa pelaku pengemudi mobil Pajero putih itu adalah orang dalam Keraton Surakarta.
Benar saja, pengemudi Pajero putih dalam kecelakaan itu adalah putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Kanjeng Gusti Adipati Anom (KGPAA) Sudibyo Raja Putra Narendra Ing Mataram atau yang akrab disapa Gusti Purboyo.
"Hari ini tadi sudah dilakukan proses penyelidikan, biarlah menjadi tugas aparat yang berwenang. Yang namanya di jalan juga harus hati-hati. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Gusti Purboyo usai konsolidasi.
Penjelasan seputar tabrakan kala itu akhirnya diambil alih kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat. Ia membenarkan mobil berjenis SUV itu memang dikemudikan oleh putra mahkota Keraton Surakarta. Saat kejadian, sang putra mahkota mengemudikan mobil warna putih itu tanpa membawa penumpang.
Putra Mahkota mengambil jalur menikung dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Pakoe Boewono arah gapura Gladak. Di waktu bersamaan muncul sepeda motor dari arah selatan yang dikendarai korban bernama Hanafi, 20, warga Sragen. Hanafi saat itu usai menikmati kuliner di kawasan Alun-Alun Utara. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan antara mobil dan sepeda motor itu tak bisa dihindari.
"Di daerah terjadinya tabrakan itu sebetulnya satu arah, jadi hanya bisa dilalui kendaraan dari Jalan Slamet Riyadi ke alun-alun. Harusnya itu kan satu arah, misalnya motor dari sisi kanan, ya mobil datangnya dari arah itu. Saat belok mobil langsung bertemu dengan motor. Tidak ada kesempatan untuk mengelak. Kecepatannya sekitar 50 km/jam, rem, langsung ketemu motor," terang dia.
Disinggung soal aksi tancap gas usai tabrakan terjadi, pengacara keraton itu mengungkapkan, hal tersebut hanya salah paham. Kliennya mengaku tidak melakukan tabrak lari melainkan berupaya mencari bantuan. Di sisi lain, kehadiran sejumlah orang yang berdatangan di lokasi tabrakan, memicu sang putra mahkota untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti amuk massa dan sebagainya.
"Sebetulnya SOP kita kalau mau masuk keraton, Gusti (Gusti Purboyo,Red) itu melaporkan dan berkoordinasi untuk hendak masuk ring 1 keraton (via handy talky, Red). Saat kejadian berlangsung Gusti sudah melaporkan kalau terjadi kecelakaan dan meminta agar segera menolong korban. Tapi setelah kembali ke TKP, ternyata korban sudah tidak ada di lokasi," papar Ferry.
"Kalau kita lihat di CCTV, setelah kejadian belasan orang langsung berkumpul. Jadi saat Gusti melihat ke belakang sudah ada belasan orang. Kalau sudah ada massa, kemungkinannya cuma ada dua, menolong korban atau memukul yang naik mobil. Untuk menghindari itu tadi Gusti sudah menghubungi pihak satgas di keraton maupun Brimob untuk memberikan pertolongan supaya tidak ada keributan massa di situ. Jadi tidak benar kalau dikatakan Gusti ini tabrak lari," imbuh dia.
Sehari setelah tabrakan terjadi, pihak Keraton Surakarta mencari informasi soal korban, hingga akhirnya mendapati identitas dan alamat sang korban. Pihak keluarga Keraton Surakarta kemudian mendatangi kediaman korban yang ada di wilayah Kalijambe, Sragen.
Kepada korban, putra mahkota Keraton Surakarta mengakui tak bisa menghindari kecelakaan itu dan siap memberikan ganti rugi, baik pengobatan fisik pada korban. Termasuk untuk memperbaiki kendaraan korban yang mengalami kerusakan.
"Gusti dan keraton bertanggung jawab sepenuhnya, baik untuk kesehatan korban maupun terhadap kerusakan kendaraan. Makanya kami datang bersama dengan ibu korban supaya persoalan yang kemarin selesai," papar Ferry.
Apakah itu artinya tuntutan keluarga korban di kepolisian akan dicabut?
"Itu prosesnya kepolisian. Dengan adanya kejadian ini Gusti memang syok, karena juga baru pertama mengalami kejadian seperti ini," beber pengacara keraton. (ves/ria)
Editor : Syahaamah Fikria