RADARSOLO.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo menerapkan kebijakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun ini.
Wajib pajak yang merasa memiliki kelebihan pembayaran PBB-P2, bisa mengurusnya saat ini.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Solo Widhianto mengatakan, kebijakan restitusi dilakukan lantaran adanya penundaan atau pembatalan kenaikan nilai jual wajib pajak (NJOP) yang berdampak pada perubahan nilai atau kenaikan pembayaran PBB-P2 beberapa waktu lalu.
Wajib pajak yang telah membayarkan tagihan PBB-P2 sebelum penundaan NJOP, bisa segera melakukan restitusi.
“Sebelum penundaan kenaikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB-P2 (sesuai NJOP yang baru, Red) antara Januari-Februari lalu. Jumlahnya sekitar 1.980 wajib pajak. Wajib pajak ini yang diminta segera memproses restitusinya,” bebernya, Rabu (30/1/2023).
Adapun syarat pengajuan restitusi yakni fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2023, fotokopi bukti pembayaran PBB-P2 2023, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi rekening tabungan pemohon.
Berkas tersebut dapat dikumpulkan secara fisik di lima kantor Korwil Pelayanan Pajak Daerah di setiap kecamatan. Atau bisa datang langsung ke kantor pusat Bapenda Solodi Balai Kota Solo.
Cara lainnya adalah mengurus secara online melalui website pajak.surakarta.go.id/elayanan/web. Pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 akan ditransfer ke rekening wajib pajak.
Diketahui, kebijakan restitusi PBB-P2 diatur dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 9.2 Tahun 2023 tentang Regulasi Restitusi, Tata Cara Pengembalian Pengembalian Pajak dan Retribusi.
Merujuk regulasi tersebut, restitusi bisa dilakukan di tahun yang sama agar keseluruhan proses pengembaliannya bisa lebih cepat dibandingkan harus dilakukan di tahun selanjutnya (berganti tahun anggaran, Red).
Hal itu disebabkan karena restitusi yang dilakukan berdampak pada pembukuan target pajak atau retribusi yang telah ditentukan pada sepanjang tahun tersebut.
Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat menjelaskan, kebijakan retitusi merupakan hak bagi wajib pajak untuk menerima kelebihan nilai yang mereka bayarkan atas PBB-P2 beberapa waktu akiibat adanya koreksi dari perubahan NJOP PBB-P2.
Tulus mengimbau kerja sama wajib pajak untuk segera menginformasikan data diri guna dikroscek dengan data milik Bapenda Kota Surakarta sebelum dilakukan restitusi. (ves/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono