RADARSOLO.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Jamal Wiwoho penuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Kamis (31/8/2023).
Diduga Kedatangan Jamal ke kantor Kejari Surakarta ini terkait adanya laporan dugaan korupsi Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta D.B. Susanto saat dikonfirmasi media membenarkan jika ada peminjaman tempat untuk pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). "Jadi kami memang ketempatan saja, terkait pemeriksaan Rektor UNS," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, peminjaman tempat di Kejari Solo memang bukan kali pertama terjadi. Ia mengatakan, jika saksi terkait kasus tersebut ada di wilayahnya, maka dapat dilakukan di Kejari Solo.
"Selama ada pelaksanaan pemeriksaan jika kasusnya di wilayah atau di Solo. Kejati atau Kejari, itu bisa untuk melakukan peminjaman tepat," imbuhnya.
Dikatakan, Susanto pihaknya tidak mengetahu secara pasti apa subtansi pemeriksaan yang dilakukan. Pihaknya hanya menegaskan jika, Kejari Solo hanya sebagai tempat peminjaman.
"Terkait subtansi pemeriksaan kami tidak mengetahui, Pokoknya ada surat peminjaman tempat dari Kejati, karena yang bersangkutan tempatnya di sini," ucapnya.
Sebelumnya, ada laporan Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo. Keduanya, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.
Laporan tersebut dilakukan menyusul gelar profesornya dua mantang anggota MWA tersebut dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).
Selain itu, berkas dugaan korupsi di UNS disampaikan Hasan dan Tri kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023) lalu.
Editor : Damianus Bram