Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Pencabulan Kepada Atlet Taekwondo, Sang Pelatih Dituntut Penjara 14 Tahun

Antonius Christian • Jumat, 1 September 2023 | 17:22 WIB
DS, oknum pelatih Taekwondo yang menjadi tersangka pencabulan tiga anak didiknya ditahan di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3/2023).
DS, oknum pelatih Taekwondo yang menjadi tersangka pencabulan tiga anak didiknya ditahan di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3/2023).

RADARSOLO.COM - Proses hukum yang menjerat Donny Susanto, pelatih taekwondo yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur hampir selesai. Predator anak dituntut dengan kurungan penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Aryanto. Di mana pelaku dituntut selama 14 tahun. "Sudah dibacakan. Intinya dari tuntutan jaksa sendiri 14 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan untuk sidang selanjutnya, lanjut Bambang adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September  mendatang. "Masih bulan depan (sidang vonis). Pada 13 September kalau sesuai jadwal," ujarnya.

Sebagai informasi, atas kasus yang menjeratnya Donny Santoso didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Terpisah, kuasa hukum para korban Widhi Wicaksono memandang terdakwa harusnya mendapat hukuman berat. Ini penting agar menjadi efek jera bagi pelaku. "Kami tetap serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim, tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.

Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama. "Kami tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kami kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi. (atn/nik)

 

 

Editor : Damianus Bram
#pelatih taekwondo cabuli murid #pelatih taekwondo #pencabulan anak #Donny Susanto