Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasus Pemotongan Alat Vital Suami: Pelaku Divonis 4 Bulan, Namun akan Segera Bebas

Antonius Christian • Rabu, 13 September 2023 | 18:51 WIB
HARU: Terdakwa YC dipeluk IPN yang tak lain korban sekaligus suaminya di persidangan, kemarin.
HARU: Terdakwa YC dipeluk IPN yang tak lain korban sekaligus suaminya di persidangan, kemarin.

RADARSOLO.COM – Kasus istri yang memotong alat vital suaminya, sampai pada episode akhir. Majelis hakim memvonis YC, 34, dengan hukuman 4 bulan penjara. Meski begitu, terpidana hanya tinggal menjalani hukuman beberapa hari saja.

Tangis haru pecah manakala Ketua Majelis Hakim Wiryatmi mengetuk palu dengan vonis yang dijatuhkan ke YC. Baik kuasa hukum, majelis hakim, hingga JPU terlihat meneteskan air mata. Bahkan sebelum keluar ruang sidang, IPN, 20, korban yang juga suami langsung memeluk sang istri.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis kemarin antara lain bahwa terpidana merupakan wanita yang berhadapan dengan hukum, sehingga bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice dengan asas ultimum remedium.

Baca Juga: Tak Hanya Kehilangan Alat Vital, Suami yang Kelaminnya Dipotong Istri Ditinggalkan Keluarga Kandung

Kemudian, antara terdakwa dan korban merupakan pasutri yang sah, serta telah memiliki anak. "Sudah adanya perjanjian antara kedua belah pihak juga (soal gugatan, Red)," ungkap Wiryatmi.

Sementera itu, JPU RR Rahayu Nur mengatakan,  menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Mengingat putusan hakim kali ini tidak jauh beda dengan tuntutan kami, yaitu kita menuntut 5 bulan penjara," paparnya.

Disinggung tinggal berapa hari terpidana menjalani masa hukuman, Rahayu menjelaskan masih akan berkoodinasi dengan pihak Rutan Klas IA Surakarta. "Nanti kami lihat datanya dulu untuk itu. Akan kami cocokan sebagai dasar kita," pungkas Rahayu.

Pihak terpidana juga menerima putusan hakim. YC mengaku pasca bebas dia dan suami sepakat tidak akan lagi kembali ke Bali, namun memilih tinggal di Kota Bengawan. "Rencana mau jualan, tapi jualan apa nanti masih kami diskusikan lagi," ungkapnya.

"Yang pasti perasaan senang. Setelah bebas nanti akan siap merawat suami saya seumur hidup. Saya menerima suami saya apa adanya," ucap YC.

Sementara itu, kuasa hukum YC, Asri Purwanti menjelaskan, sementara waktu akan menampung pasutri ini.

"Untuk rencana usaha mereka, saya siap untuk men-support. Karena bagaimanapun juga mereka harus kembali bangkit," bebernya.

Dia juga tak hentinya menasehati pasangan ini untuk kedepan bisa semakin hidup rukun. “Yang sudah terjadi biarlah terjadi. Semua jadi pembelajaran supaya hidup lebih baik kedepan," imbuh Asri.

Disisi lain Asri mengatakan Senin (11/9) kemarin, ibu dan adik korban mendatangi rumahnya. Asri sempat mengira bila keluarga akan menerima korban kembali, namun ternyata sang ibu malah terang-terangan menolak korban.

"Ini yang membuat saya menangis di sidang tadi. Nasib korban begitu ngenes. Untungnya hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan, sehingga bisa segera bebas dan merawat korban," ujar Asri.

Lebih lanjut, Asri menerangkan bahwa pihak keluarga masih marah terhadap korban dan terdakwa sampai saat ini. Bahkan keluarga korban meminta agar terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta sebagai ganti biaya operasi IPN.

Melihat kondisi tersebut, Asri mengaku sangat menyayangkan sikap keluarga korban. Dia melanjutkan, selama persidangan berlangsung sampai saat ini, keluarga korban juga tidak pernah nampak mendukung IPN secara langsung di persidangan. (atn/nik)

 

Editor : Damianus Bram
#Istri Potong Burung Suami #Restorative Justice #potong alat kelamin suami