RADARSOLO.COM - Sidang dengan pembacaan vonis terhadap DS, pelatih taekwondo yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (13/9) siang.
Terlihat terdakwa dengan menggunakan rompi tahanan warna orange, kemeja putih dan celana hitam serta peci warna hitam digiring petugas dari tahanan PN menuju ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Dewanta dengan Hakim Anggota Heri Soemanto dan Hasanur Rahchmansyah Arif digelar sekitar pukul 12.15.
Terdakwa beberapa kali menunduk ketika Hakim membacakan proses jalannya sidang sejak dakwaan hingga Pledoi. Terlihat pula sejumlah orangtua korban duduk dikursi pengunjung. Dengan seksama mereka mendengar omongan majelis hakim. Bahkan beberapa diantaranya menunjukkan wajah geram.
Dua anggota kepolisian berjaga diruang sidang. Mengantisipasi adanya gejolak. Mencegah ada orangtua yang mengamuk mengingat anak mereka menjadi korban pecabulan oleh terdakwa. Para orangtua sendiri menuntut pelaku dengan tuntutan tinggi.
Hal ini diungkapkan Sari Yuniarti, salah seorang orangtua korban. Dimana dia meminta hakim memvonis terdakwa dengan hukuman lebih dari 15 tahun. "Karena ini korbannya anak kita. Yang masih punya masa depan. Tapi malah dirusak seperti ini. Mental anak kita pada down pasca kejadian ini," ujarnya.
"Kejadian ini sudah lama. Bahkan ada korban yang saat ini sudah berumur 38 tahun. Tapi baru berani ngomong sekarang karena dulu takut dan malu. Jadi kasus ini sudah lama dan ditutupi oleh internal tempat latihan. Untungnya segera ketahuan. Sehingga kedepan tidak ada kejadian serupa," tuturnya. (atn)
Editor : Damianus Bram