RADARSOLO.COM - Berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka, Panti Sosial Wanita Wanodyatama kini jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyentuh orang-orang yang memiliki permasalahan sosial.
Panti Sosial Wanita Wanodyatama Kota Surakarta pengelolaannya di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Panti ini memiliki sejarah panjang dalam pendampingan orang-orang yang memiliki permasalahan sosial.
Sebelum khusus menangani para wanita tunasusila, eks wanita tunasusila, dan wanita rawan permasalahan sosial lainnya, sejarah mencatat panti sosial ini dulunya beroperasi di bawah pemerintahan Keraton Kasunanan Surakarta. Awalnya bernama Griya Wangkung di era Paku Buwono X.
Seiring perkembangan zaman, pada 1951 Pemerintah Kota Praja Surakarta membagi-bagi area panti sosial itu untuk beberapa peruntukan. Sampai akhirnya lahirlah sebuah fasilitas khusus, bernama Panti Pamardi Wanita yang fokus pada pembinaan eks wanita tunasusila.
Nama panti khusus wanita itu berganti pada 11 September 1971 menjadi Sasana Rehabilitasi Wanita ‘Wanita Utama’ Surakarta, pengelolaannya di bawah Kanwil Departemen Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Pada 2002 namanya diubah lagi jadi Panti Karya Utama ‘Wanita Utama’ Surakarta. Selanjutnya pada 2010 berganti nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ‘Wanita Utama’ Surakarta. Hingga akhirnya kembali berubah nama berdasarkan peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ‘Wanita Utama’ Surakarta.
Belum selesai, panti khusus wanita itu kembali diubah pada 2018 menjadi Panti Sosial Wanita Wanodyatama Kota Surakarta. Nama inilah yang masih digunakan sampai hari ini.
“Panti ini memiliki peran panjang dalam penanganan orang-orang dengan permasalahan sosial di Solo dan sekitarnya. Baik dari zaman kerajaan sampai era sekarang. Walau ada sejumlah perubahan, fungsinya tetap sama untuk memberikan bimbingan dan rehabilitasi bagi penerima manfaat yang ada di sini (istilah sekarang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Red),” papar Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta Sutrisnowati kepada Jawa Pos Radar Solo, Jumat siang (15/9).
Bentuk bimbingan dan rehabilitasi sosial yang diberikan pada para penerima manfaat berupa bimbingan fisik, seperti keolahragaan, cek kesehatan rutin, dan sejenisnya. Sementara pendampingan mental berupa pendalaman keagamaan bagi para penerima manfaat. Sedangkan pendampingan keterampilan adalah pelatihan kerja mulai dari pelatihan salon, menjahit, tata boga, dan lainnya.
Sesuai aturan yang berlaku, para penerima manfaat dengan sasaran wanita usia 15-59 tahun dengan lama pendampingan selama 6 bulan.
“Saat ini ada 87 penerima manfaat di sini. Jumlahnya naik turun, karena dalam setahun itu ada yang masuk dan ada yang keluar. Sasaran kami wanita tunasusila (WTS), eks WTS, dan anak jalanan (khusus perempuan) yang rentan mengalami permasalahan sosial. Anak jalanan di sini yang paling kecil usianya 12 tahun. Ini spesial kasus, karena keluarga sendiri minta tolong agar bisa dibina di sini. Jadi walau SOP-nya usia 15-59 tahun tidak menutup kemungkinan yang kasuistika seperti ini, bisa dibina di sini. Intinya tergantung hasil assement-nya, karena ada juga yang usia anak kemudian kami teruskan agar bisa masuk ke panti anak,” paparnya.
Pada kasus tertentu juga ada yang keluar lebih cepat, namun tetap harus dengan atau dijamin keluarganya. Misalnya jika penerima manfaat masih punya anak bayi yang tidak bisa ditinggal atau hendak menikah. Hal-hal seperti ini harus ada penanganan khusus.
“Kalau Soal keberhasilan pendampingan dan rehabilitasi, tergantung masing-masing juga. Ada yang sekali langsung lancar, tapi ada juga yang setelah keluar dari sini akhirnya balik lagi (ke dunia kelamnya). Beberapa kali kembali masih terjaring razia dari satpol PP atau kepolisian. Ini yang menjadi tantangan kami,” ucap Sutrisnowati. (ves/nik)
Editor : Damianus Bram