Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kisruh Keraton Kembali Kambuh, Terkait Isu Eksekusi Pembukaan Pintu Kori Kamandungan

Antonius Christian • Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:09 WIB
SIAGA: Dua prajurit Keraton Kasunanan Surakarta tampak berjaga di kawasan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, kemarin.
SIAGA: Dua prajurit Keraton Kasunanan Surakarta tampak berjaga di kawasan Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta, kemarin.

RADARSOLO.COM – Kisruh Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Kondisi ini dipicu munculnya kabar eksekusi pembukaan pintu Kori Kamandungan Keraton Surakarta sebagai akses utama memasuki area inti keraton.

Rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Surakarta ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA). Di mana sentana dalem (keponakan dan cucu-cucu) dari PB XIII berjumlah lima orang telah memenangkan gugatan terhadap raja keraton itu. Gugatan ini merupakan buntut atas pengusiran mereka dari keraton.

Para penggugat itu adalah BRAy Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAj Lungayu, BRM Yudistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra

Massa pendukung kedua kubu sempat bertemu di sekitar Kori Kamandungan. Kondisi itu sempat memicu ketegangan kedua pihak. Di antara massa itu terlihat Raja PB XIII Hangabehi dan permaisuri GKR Paku Buwono. Namun, tidak sampai ada adu fisik.

Pantauan Jawa Pos Radar Solo sampai siang kondisi keraton masih kondusif. Hanya ada beberapa orang berjaga di sisi luar Kori Kamandungan.

Kuasa hukum dari sentana dalem selaku pemohon eksekusi Sigit Nugroho Sudibyanto mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi atas putusan MA

“Karena (PB XIII) mengajukan PK (peninjauan kembali), maka kami ajukan permohonan eksekusi putusan MA, melaksanakan isi putusan MA, membuka kembali (pintu Kori Kamandungan) kemudian menghentikan kegiatan Sinuhun yang mengatasnamakan bebadan-bebadan baru keraton,” ujar dia.

Menurut Sigit, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran kepada PB XIII. Dia berharap dengan adanya teguran itu, PB XIII secara sukarela melaksanakan semua putusan MA, sehingga tak perlu ada upaya paksa.

Sigit menjelaskan, pemberian aanmaning kepada PB XIII oleh PN Surakarta atas permohonan pihaknya mewakili kliennya sentana dalem.

“Hari ini sudah aanmaning, sudah hadir juga kuasa hukum dari Sinuhun PB XIII. Hari ini hadir kuasa hukum termohon,” kata dia. 

Soal kronologi kasus ini, Sigit menjelaskan, gugatan ini dilayangkan pada 2019. Buntut dari pengusiran terhadap sejumlah orang yang merupakan trah dalem keraton atau sentana dalem. Di mana PB XIII telah melakukan onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton. 

“Sinuhun PB XIII secara sewenang-wenang menetapkan berbadan baru, menerbitkan aturan baru, dan menggembok area keraton. Sehingga semua kegiatan, baik untuk keperluan studi hingga wisata tidak bisa terlaksana,” ujarnya. 

Atas tindakan ini, lanjut Sigit, kliennya yakni BRAy Salindri Kusumo serta empat Sentana lain BRM Parikesit Suryo Roseno, BRAj Lungayu, BRM Yudistira Rachmat Saputro dan BRM Bambang Suryo Tjahjono Syailendra melayangkan gugatan perdata ke PN Surakarta pada 2019 hingga berlanjut ke kasasi di MA. Hingga akhirnya MA memenangkan pihak pemohon kasasi dengan nomor putusan 1950 K/Pdt/2022 Agustus 2022. (atn/bun)

Editor : Damianus Bram
#Kisruh Keraton Solo #pb xiii hangabehi #Kori Kamandungan #mahkamah agung #keraton kasunanan surakarta