RADARSOLO.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta menggelar sosialisasi SADAR PAJAK (Satu Data Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Satu Petak) di Swiss-Belinn Saripetojo, Kamis malam (19/10).
Bapenda akan segera melakukan pendataan pajak dan retribusi guna membangun database yang lebih presisi. Dengan data baru itu, serapan pendapatan asli daerah (PAD) di Surakarta bakal lebih optimal.
Sosialisasi SADAR PAJAK merupakan kegiatan untuk pembaruan data pajak dan retribusi yang ada di wilayah Kota Solo. Objek perbaruan data mengambil sasaran seluruh objek pajak dan retribusi daerah dalam satu petak tanah (dalam satu NOP). Tujuannya untuk membangun database objek pajak dan retribusi yang lebih presisi kedepannya.
“Ini konteksnya update data terhadap satu petak tanah. Dari sana kami lihat apa saja jenis pajak yang ada di sana, termasuk dengan retribusinya,” ungkap Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat.
Tulus mencontohkan, saat petugas melakukan pendataan di sebuah restoran. Petugas akan menilai pajak resto terkait, kemudian mengecek apakah ada jenis pajak lainnya, misalnya menggunakan air tanah, reklame atau parkir.
Sementara jika update dilakukan di sebuah hotel, maka jenis pajak lainnya seperti pajak hiburan, restoran, dan lainnya akan didata.
“Begitu juga untuk rumah hunian biasa. Nanti akan dilihat bagaimana PBB-P2 nya. Kemudian apakah memiliki kendaraan bermotor (pajak kendaraan bermotor) atau hunian tersebut menutup saluran air, sehingga bisa dikenakan retribusi penutupan saluran dan lainnya. Pada 2025 nanti kan pajak kendaraan bermotor sebagian akan diopsenkan, jadi ini sekalian mendata,” terang Tulus.
Sementara itu sosialisasi dihadiri sejumlah perangkat kecamatan, kelurahan, LPMK dan ketua RW. Selanjutnya sosialisasi juga akan diberikan kepada pengurus RT setempat, sebelum akhirnya menerjunkan petugas pendataan di Kelurahan Banyuanyar, Jajar, dan Karangasem pada Oktober-November ini.
“Target PAD Rp 524,045.000.000. Saat ini tercapai Rp 70 persen. Pertumbuhan target setiap tahun sekira 6,1 persen. Harapannya ketika semua objek pajak bisa didata, kami bisa lebih presisi dalam menentukan target pendapatannya,” papar Tulus.
Di lain sisi, Camat Banjarsari Beni Supartono mendukung penuh upaya yang dilakukan Bapenda Kota Surakarta. Khususnya untuk pembaruan data objek pajak dan retribusi yang ada di Kota Solo. Pembaruan data ini nantinya akan saling terintegrasi dengan data-data kewilayahan yang ada di kelurahan dan kecamatan, sehingga akan bermanfaat untuk banyak hal.
“Menurut saya memang sudah saatnya di-update. Nanti kami akan membantu untuk mengondisikan warga agar pendataan bisa berjalan lancar. Dengan data yang baik, serapan pajak dan retribusi akan semakin maksimal. Kami imbau masyarakat agar bisa menerima petugas yang akan melakukan pendataan,” hemat Beni.
Sosialisasi SADAR PAJAK sesuai dengan amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah untuk melakukan pendataan seluruh objek pajak retribusi, serta kendaraan bermotor di wilayah Kota Solo.
Program ini akan meng-update data pajak dan retribusi dalam setiap petak tanah yang ada di Kota Solo. Mulai dari PBB-P2, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak kendaraan bermotor, dan retribusi. Termasuk pelayanan persampahan, perizinan bangunan gedung dan lainnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat di Solo ikut mendukung kegiatan SADAR PAJAK ini. Semoga kegiatan ini jadi langkah awal untuk memantapkan administrasi data perpajakan dan retribusi di kota ini,” ucap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ves/nik)
Editor : Damianus Bram