RADARSOLO.COM – Mayoritas bangunan warga terdampak proyek pembangunan Underpass Joglo telah dikosongkan per Senin (6/11) kemarin.
Di sela pengosongan itu, tiga pemilik lahan masih tarik ulur karena belum sepakat dengan pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah.
Camat Banjarsari Beni Supartono mengatakan, sesuai dengan edaran sebelumnya, warga yang sudah menerima ganti rugi diminta mengosongkan lahan hingga Minggu (5/11).
Namun, warga masih diberi kesempatan kembali bila hendak mengambil barang yang masih bisa digunakan.
Berdasarkan data bidang lahan terdampak, proyek Underpass Joglo ini berdampak pada 161 bidang lahan milik warga. Hingga saat ini mayoritas telah menerima dan mengosongkan bangunan masing-masing pasca pencairan ganti rugi beberapa waktu lalu.
Namun masih ada tiga pemilik lahan sampai hari ini masih tarik ulur kesepakatan dengan pemerintah pusat.
“Ada tiga pemilik lahan yang masih diproses ini. Mereka belum sepakat dengan ganti rugi dari pemerintah. Tapi sepertinya yang dua pemilik ini sudah ada titik temu. Tinggal satu yang masih dilakukan pendekatan,” kata Beni.
Ada beberapa hal yang membuat mereka masih enggan melepas tanahnya. Pertama karena ukuran. Di mana bangunan yang dibebaskan itu membuat lahan kurang ideal baik untuk rumah tinggal maupun tempat usaha.
“Yang dua proses sepakat ini karena bangunan rumahnya terkenanya hanya sedikit dan minta tambahan pembebasan. Kalau satu lainnya ini tempat usaha, bentuknya toko modern. Jadi pemilik belum sepakat karena lokasi usaha itu kenanya sedikit, namun jadi kurang ideal kalau diteruskan jadi tempat usaha. Sementara pertimbangan dari satker tidak memungkinkan jika dibebaskan seluruhnya. Ini yang masih berproses,” jelas dia.
Terpisah, Asisten Lahan Satker PJN Wilayah III Jawa Tengah Agus Mulyono membenarkan ada beberapa pemilik lahan yang sampai saat ini masih belum sepakat terkait masalah pembebasan lahan.
Pihaknya masih melayani sejumlah permintaan diskusi maupun argumentasi dari pemilik lahan yang belum sepakat itu. Namun jika nantinya tidak ada titik temu, prosesnya akan diselesaikan di pengadilan.
“Kalau yang masih tarik ulur ini, andai saja belum sepakat sampai pertengahan November ini kemungkian akan diproses melalui konsinyasi,” papar dia. (ves/bun)
Editor : Damianus Bram