RADARSOLO.COM – Dewan Pengupahan Kota Surakarta telah menyampaikan sejumlah usulan pada Wali Kota Solo, perihal usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024.
Dalam sidang pengusulan UMK itu, salah satu serikat buruh menolak PP 51/2023 dan kemudian mengusulkan kenaikan upah 15 persen.
Sementara dua lainnya menolak PP 51/2023 dengan mencabut perwakilan dalam sidang yang digelar dewan pengupahan tersebut.
Kendati demikian, ketiganya sepakat jika kenaikan upah ideal berada dikisaran 15-20 persen dari Rp 2.174.169,00 (UMK 2023).
Sekadar informasi, pada Rabu (22/11) lalu Dewan Pengupahan Kota Solo menyampaikan, opsi kenaikan UMK 2024 dihitung dengan rumus perkalian alfa 0,25-0,30, tanpa menyebut secara gamblang besaran persentasenya. Termasuk besaran kenaikan nominal upah yang diusulkan.
Dengan rumusan itu, kenaikan UMK 2024 diperkirakan tak sampai naik Rp 95 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
“Kami mengusulkan kenaikan sekitar 15 persen dari UMK tahun lalu dan tegas menolak PP 51/2023. Kenaikan 15 persen itu setara Rp 326 ribu,” beber Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 Kota Solo Endang Setiowati, kemarin (23/11).
Disinggung soal sikap yang dipilih SBSI’92 untuk tetap mengikuti sidang usulan UMK yang lalu, mengingat dua serikat buruh lainnya pilih boikot sidang tersebut, Endang memiliki pandangan tersendiri.
Menurutnya melakukan penolakan di dalam forum resmi itu lebih cocok mereka lakukan karena mereka masih bisa memberikan usulan dan pandangan soal apa yang diinginkan.
“Ini hanya beda cara pandang saja. Yang pasti kami sama-sama menolak PP 51/2023 untuk dijadikan pedoman penghitungan UMK dan kami mengusulkan kenaikan 15 persen. Apakah nanti usulan diterima atau ditolak, itu putusan wali kota. Yang jelas kalau pun keputusan yang diambil tidak berpihak pada kaum buruh dan pekerja, ya sudah. Yang jelas semua usulan itu diakomodir dan dituliskan ke berita acara yang disampaikan ke wali kota,” tutur Endang.
Sementara itu Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo Muhammad Sholihuddin menjelaskan, aksi boikot tersebut dilakukan lantaran sedari awal pihaknya menolak kehadiran UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu segala turunan aturan termasuk PP 51/2023 ditolak seluruhnya.
Alasan lainnya data yang dipakai untuk merumuskan hitungan UMK itu hanya didapat dari data BPS yang diambil secara makro.
Sebut saja misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah data dari provinsi. Tentu ini akan menimbulkan disparitas yang tinggi di daerah jika dipukul rata dengan provinsi, di mana inflasi Solo jauh lebih tinggi daripada provinsi Jateng.
“Inflasi ini kan daya tukar uang terhadap suatu barang. Inflasi Jateng September 2022-September 2023 itu kan 2,49 persen, kalau dibandingkan Solo yang sekitar 5 persen ini kan disparitasnya tinggi. Dari sini saja sudah tidak cocok. Alasan lainnya adalah kementerian sendiri tidak bisa menjelaskan indeks yang dipakai untuk mendapatkan angka alfa 0,1-0,3 yang dipakai untuk mengkalikan itu. Karena itu sikap kami tidak terlibat sekalian karena yang dipakai menghitung tetap PP 51,” tuturnya.
SPN menimbang kenaikan ideal ada di angka 25 persen atau setara dengan Rp 544 ribu dari UMK tahun ini.
“Kami menghitung ini sesuai angka hidup layak, namun jika harus dinego dengan pengusaha dan lainnya, akhirnya ketemunya angka itu di 15-20 persen. Angka ini masih cukup ideal jika menimbang berbagai fenomena kenaikan harga yang muncul dalam setahun terakhir.
Dia mencontohkan beras dulu Rp 10 ribu per kilogram (kg), kini Rp 15 ribu. Gula pasir dulu Rp 11 ribu per kg, kini Rp 17 ribu per kg.
“Jelas ini tidak sesuai dengan indek konsumsi Kota Solo yang berada di angka Rp 1,6 juta per bulan,” hematnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi yang ikut memboikot di acara tersebut.
“Fenomena dua serikat pekerja boikot ini baru pertama terjadi di Solo, implikasi hukumnya dianggap menyetujui, tapi secara etik itu bisa diperdebatkan. Saya dengar di daerah lain juga banyak penolakan, kalau banyak yang menolak seperti ini masih ada kemungkinan aturan di PP 51/30 itu berubah seperti fenomena dua tahun lalu dalam rumus perhitungan di PP 36/2021,” beber Wahyu. (ves/nik)
Editor : Damianus Bram