RADARSOLO.COM – Rencana pembangunan Masjid An-Nur untuk warga RT 06 RW 03, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon mengalami kendala.
Ini lantaran status lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan tempat ibadah tersebut masih belum memiliki kejelasan. Hal tersebut lantas dilaporkan kepihak legislator.
Berpedoman pada laporan tersebut, jajaran pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kota Solo mendatangi lokasi pembangunan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, kemarin (23/3).
"Kami ingin mengecek apakah tanah yang akan dijadikan perluasan masjid ini masuk HP 16, HP001 atau tanah negara bebas," ujar Wakil Ketua DPRD Solo Taufiqurrahman di sela-sela sidak.
Dari hasil kunjungan itu, DPRD memperoleh informasi, bahwa sebagian tanah yang akan dijadikan perluasan masjid itu adalah milik Yayasan Pesantren Jamsaren, dan sebagian lagi milik Pemerintah Kota Solo.
"Makanya ini perlu dicari kejelasannya," tuturnya.
DPRD mendukung permohonan warga dan takmir masjid yang akan melakukan perluasan masjid tersebut.
"Monggo, kami dukung permohonan warga dan takmir masjid untuk memperluas masjid ini, tetapi harus jelas dulu tanah yang dimohonkan itu milik siapa," ujar dia.
Taufiqurrahman juga meminta kepada takmir masjid untuk sementara tidak melakukan perluasan pembangunan sampai status tanahnya jelas.
"Kami juga mohon ada kerja sama masyarakat supaya tidak terjadi gesekan," harap Taufiqurahman.
Terkait rencana pemkot yang akan membangun fasilitas umum rumah ibadah berupa masjid dan gereja di lokasi penataan perumahan eks HP 16 itu, dia berharap khusus untuk masjid sebaiknya disatukan saja di Masjid An-Nur.
Menurutnya, jika melihat kapasitas masjid yang sekarang ini hanya bisa menampung sekira seratusan jamaah, sementara warga di lokasi itu cukup banyak, sehingga tidak dapat menampung jamaah. Bahkan, jamaah melakukan salat secara bergantian.
"Makanya saran kami fasilitas rumah ibadah yang akan dibangun oleh pemkot itu sebaiknya disatukan di Masjid An-Nur," tutur Taufiqurrahman. (atn/nik)
Editor : Damianus Bram