RADARSOLO.COM – Kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai Selasa besok (28/11). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan sejumlah ruas jalan kota yang dilarang dipasangani alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengatakan, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan TNI/Polri dan pemkot. Hasilnya keluar Keputusan KPU Surakarta No 121 Tahun 2023
"SK ini berisikan terkait lokasi kampanye rapat umum di wilayah Solo. Termasuk titik-titik yang dilarang untuk dipasangi APK (alat peraga kampanye)," jelas Bambang, Minggu (26/11).
Dari hasil rapat koordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo, ada tujuh lapangan yang diperbolehkan menjadi venue kampanye.
Tujuh lapangan ini, adalah Lapangan Jajar, Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangana Prawit, dan Lapangan Sumber.
"Hanya tujuh lapangan tersebut yang nanti boleh digunakan. Memang dulu untuk Stadion Sriwedari boleh, tapi karena sekarang jadi salah satu pendamping Piala Dunia U-17, dan nantinya venue akan dikhususnya untuk event olahraga, makanya tidak mendapat rekomendasi dari dinas, apalagi Stadion Manahan," ujarnya.
Bambang mengklaim, tujuh venue tersebut dinilai mampu untuk menampung para pendukung yang akan hadir pada kampanye terbuka yang akan dilakukan partai-partai peserta pemilu.
Namun, sebelum menggelar kampanye, para peserta pemilu diminta meninjau lokasi untuk mengetahui batas massa yang mampu ditampung pada lapangan tersebut.
"Nanti tetap harus ada pemberitahuan ke kami. Kemudian untuk izin kerumunan menjadi ranah dari kepolisian. Untuk para peserta kampanye telah kami lakukan sosialisasi terkait hal ini," urai Bambang.
Tak hanya itu, Bambang mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasangi APK.
Sebab, kawasan tersebut masuk white area. Di mana merupakan kawasan sekolah, rumah sakit, serta tempat ibadah. Setidaknya ada 28 ruas jalan yang harus bersih dari APK.
Selain di kawasan white area, APK juga dilarang terpasang di kawasan taman kota, kendaraan angkutan umum, baik barang atau orang, kawasan konservasi BCB, hingga kawasan taman makam pahlawan (TMP) dan jembatan, termasuk jembatan penyebarangan orang (JPO)
"Untuk pemasangan APK juga ada aturannya ya. Seperti tidak dipaku di pohon, melintang di atas jalan, dan lain sebagainya. Intinya jangan sampai pemasangan APK ini mengganggu keindahan kota," tegas Bambang. (atn/bun)
RUAS JALAN DILARANG DIPASANGI APK
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Urip Sumoharjo
- Jalan Kol. Sutarto
- Jalan Mayor Sunaryo
- Jalan Supit Urang
- Seputar Alun-Alun Utara
- Jalan Masjid Gede
- Jalan KH. Hasyim Ashari
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Honggowongso
- Jalan Museum
- Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Slamet Riyadi
- Jalan Adi Sucipto
- Jalan Hassanudin
- Jalan Moewardi
- Jalan Dr Sutomo
- Jalan Cipto Mangunkusumo
- Jalan Dr Supomo
- Jalan Gajah Mada
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Teuku Umar
- Jalan Kartini
- Jalan Diponegoro
- Jalan KH. A. Dahlan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Ir Sutami
Lokasi Kampanye Akbar
- Lapangan Jajar
- Lapangan Karangasem
- Lapangan Kartopuran
- Lapangan Losari
- Lapangan Kampung Sewu
- Lapangana Prawit
- Lapangan Sumber
Sumber: Keputusan KPU Solo No 121 Tahun 2023
Editor : Damianus Bram