RADARSOLO.COM - Menjelang Pemilu 2024, salah satu isu yang penting untuk diantisipasi adalah maraknya penyebaran disinformasi dan buzzer.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dimulainya tahapan pemilu serentak yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024.
“Potensi munculnya buzzer-buzzer ini ini cukup besar. Mulai saat ini hingga nanti menjelang Pemilu 2024,” ujar Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Didik Gunawan Suharto, Rabu (29/11).
Menurut Didik, peredaran berita hoaks dan buzzer juga akan semakin masif, di mana media sosial dihebohkan dengan berbagai macam informasi yang salah, menyesatkan, manipulatif, bahkan dibuat sengaja untuk menggiring opini publik oleh oknum tertentu.
Maka sangat penting literasi teknologi untuk menangkal hoaks yang tersebar di berbagai teknologi digital. Literasi digital dan politik memang ditekankan menjelang Pemilu 2024.
“Utamanya generasi muda atau pemilih secara keseluruhan, tentang bagaimana mendapatkan informasi secara benar dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan. Bagi pemilih jangan mudah percaya informasi yang sumbernya masih dipertanyakan. Terutama dari media sosial, ” ungkapnya.
Didik juga menegaskan, satu hal yang tidak boleh terlewatkan oleh para calon pemilih, terutama generasi milenial atau pemilih pemula wajib memperbanyak literasi dan persiapan menjadi pemilih yang cerdas.
Hal tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan diri bagi para pemilih muda terhadap berbagai isu yang muncul.
Disamping itu, hal ini juga menjadi cara yang tepat dalam menentukan pilihan, sehingga pemahaman literasi digital menjadi tiang penyangga sebagai filter mengetahui bahwa kebenaran tersebut adalah fakta.
“Kami berharap penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, bisa memberikan informasi objektif kepada pemilih dan harus mudah diakses. KPU harus memberikan ruang pada pemilih untuk mendapatkan informasi minimal tentang daftar calon legislatif yang mudah diakses,” paparnya.
Berdasarkan data, di Kota Solo lebih dari 47,3 persen jumlah pemilih didominasi oleh pemilih muda yang usianya di bawah 40 tahun.
Berdasarkan hal tersebut, pemilih pemula masih memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Salah satunya melalui media sosial.
Maka pengaruh informasi di media sosial dinilai cukup tinggi pada pemilih muda untuk menentukan pilihannya.
“Maka potensi buzzer ini juga cukup besar. Kalau sesuai peraturan akun media sosial yang didaftarkan peserta pemilu maksimal 20 akun di setiap aplikasi dan itu harus disampaikan pada KPU. Batasan jumlah itu berlaku bagi masing-masing jenis media social,” ujar mantan Ketua KPU Solo periode 2018-2023 Nurul Sutarti.
Menurut dia, pembatasan akun media sosial tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Maka diharapkan, para calon peserta pemilu menggunakan akun resmi semua dan tidak boleh lebih dari 20 akun.
“Tetapi biasanya belum semua partai politik atau peserta pemilu, disiplin menyampaikan akun media sosialnya. Pengawasan kampanye di media sosial memang sedikit sulit dilakukan oleh teman-teman Bawaslu, dan ini menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Kemunculan buzzer harus diwaspadai juga. Sebab, mayoritas buzzer yang menyebarkan black campaign di media sosial hanya menampilkan cuplikan-cuplikan video yang digabungkan untuk menggiring opini publik.
Maka tantangan bagi generasi muda agar lebih kritis dalam menyikapi semua informasi di media sosial.
“Harus dicek apakah informasi itu benar atau tidak. Jangan terpengaruh,” tandasnya (ian/bun)
Editor : Damianus Bram