Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kecewa Kenaikan UMK 2024, Serikat Pekerja Sebut Gibran Tak Peka: Ini Tahun Terburuk untuk Kaum Buruh

Silvester Kurniawan • Sabtu, 2 Desember 2023 | 04:19 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum.

RADARSOLO.COM - Serikat pekerja dan buruh di Kota Bengawan menyayangkan sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kurang peka terhadap sikap boikot dua organisasi serikat pekerja dalam sidang usulan UMK Dewan Pengupahan, beberapa waktu lalu.

Aksi boikot Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) tersebut dilakukan buntut kekecewaan lantaran aspirasi mereka agar tak lagi menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan penghitungan UMK 2024 tak diakomodasi.

Sehingga UMK Kota Solo 2024 pun diusulkan dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.269.070. Atau hanya naik 4,36 persen dibanding UMK 2023.

“Jelas kami kecewa dengan Mas Wali (Gibran,Red), begitu juga pada tahun lalu di mana kami sempat menyerahkan hasil kajian kebutuhan hidup layak (KLH) yang kami lakukan bersama serikat pekerja lain. Waktu itu beliau menjanjikan, namun tidak ada realisasi dengan UMK 2023," ujar Ketua SPN Kota Solo Muhammad Sholihuddin.

"Tahun ini kami ambil langkah lain dengan boikot sidang Dewan Pengupahan, ternyata beliau juga tidak respek dengan kami," imbuh Sholihuddin.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan Pemkot Solo yang belum mampu mengendalikan inflasi. Di mana hingga saat ini kondisi harga kebutuhan kian naik.

Bahkan, kata dia, tidak sesuai dengan gambaran yang dijadikan patokan dalam penghitungan UMK 2024.

"Kalau mau jujur, Solo itu kan inflasinya tertinggi di Jawa Tengah, kemudian disusul Kota Semarang. Faktanya Semarang jauh lebih realistis dalam penentuan UMK,” papar Sholihuddin.

UMK Kota Semarang tahun 2024 diketahui naik 6 persen menjadi Rp 3.243.969. Penghitungan UMK tersebut tidak menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selain Kota Semarang, satu daerah lain di Jateng yang tak memakai PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah Kabupaten Jepara. UMK Jepara 2024 naik 7,8 persen menjadi 2.450.915.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi menuturkan, pihaknya sedari awal pihanya telah menarik diri dalam sidang pengusulan UMK Dewan Pengupahan Kota Solo.

Baca Juga: KPA Solo: Ada 105 Penderita HIV/AIDS Baru 

Meski pihaknya telah memprediksi akhir dari penetapan UMK 2024 itu, namun kekecewaan tetap sangat dirasakan.

Apalagi perjuangan mereka dalam beberapa waktu terakhir selalu dimentahkan dalam pengusulan UMK tiap tahunnya.

“Tentu kami kecewa. Walau secara umum di Jawa Tengah ini pemerintah daerahnya konsisten gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, kecuali Kota Semarang dan Jepara, kita jadi bisa melihat bagaimana sikap kepala daerah yang tidak berpihak pada kaum buruh dan pekerja," papar Wahyu.

"Toh di Jateng sendiri masih ada kepala daerah yang berani mengusulkan kenaikan UMK dan mengambil sikap berbeda dari ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Kami kecewa dengan kenaikan 4,36 persen itu seperti rekomendasi dari wali kota,” imbuh dia.

SPSI yang merupakan konfederasi dari sejumlah serikat buruh/pekerja itu selanjutkan akan melakukan konsolidasi dengan anggota maupun serikat pekerja lain yang memiliki pandangan yang sama.

Wahyu juga menilai, kenaikan UMK 2024 bisa dibilang yang paling rendah, meski UMK 2023 lalu juga tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

Perbedaan selisih itu terjadi pada besaran inflasi yang masuk sebagai unsur penghitungnya.

Di mana saat UMK 2023, besaran inflasi yang dihitung masih terbilang tinggi. Sementara untuk penghitungan UMK 2024, dianggap hanya di angka 2,49 persen.

“Kita jadi tahu sebetulnya apa posisi wali kota dan bagaimana keberpihakannya pada kaum buruh di Solo. Rasanya kami perlu mengutarakan kekecewaan itu bersama-sama serikat pekerja lain yang satu pemahaman," urai Wahyu.

"Masak di hari-hari sekarang inflasi hanya dianggap 2,49 persen, ini sangat kontrakdiktif. Ini tahun terburuk dalam penghargaan negara terhadap kaum buruh sepanjang sejarah,” tegas dia. (ves/ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#SPN #PP Nomor 51 Tahun 2023 #dewan pengupahan #serikat pekerja #umk #gibran rakabuming raka #spsi