RADARSOLO.COM – Separo pelanggan PDAM yang tersebar di Kota Solo dan sekitarnya masih belum tertib dalam pembayaran tagihan.
Dari data yang ada, lebih dari 50 persen pelanggan PDAM memiliki tunggakan dan terlambat dalam pembayaran layanan air minum maupun pengelolaan air limbah.
Direktur Utama PDAM Kota Solo Agustan mengatakan, sedikitnya ada 76.468 pelanggan PDAM di Kota Bengawan dan sekitarnya yang dibagi menjadi dua kategori berbeda.
Yakni 57.218 merupakan pelanggan layanan air minum dan 19.250 lainnya pelanggan pengelolaan air limbah. Dari data tersebut hanya 28.282 tertib dalam pembayaran.
“Dari 57.218 pelanggan air minum hanya 25.065 yang tertib pembayarannya. Sementara dari 19.250 layanan pengelolaan air limbah hanya 3,217 yang tertib dalam pembayaran,” terangnya, kemarin (5/12).
Data tersebut menunjukkan 50 persen pelanggan PDAM masih belum tertib dalam pembayaran tagihan.
Pihaknya berharap pada pelanggan yang sampai hari ini masih memiliki tunggakan dalam pembayaran bisa segera melakukan pelunasan dan menerapkan pembayaran tepat waktu.
Dengan demikian kinerja PDAM juga akan makin optimal dalam melayani masyarakat.
“Ini gambaran bahwa kurang dari 50 persen pelanggaran yang sadar dan membayar tepat waktu. Data lain menunjukkan sekitar 12.000 pelanggan menunggak lebih dari 2 bulan, setara Rp 22,9 miliar,” papar Agustan.
Dengan kondisi tersebut, PDAM Kota Solo akan lebih tegas dalam menegakkan aturan dan pemberian sanksi pada pengguna yang telat dalam pembayaran.
Mulai 2024 mendatang, pelanggan yang menunggak akan dihentikan alirannya. Setelah itu petugas akan mendatangi pelanggan dengan menggandeng penegak hukum.
“Kami sampaikan surat peringatannya dulu. Jika tidak dihiraukan, rekening yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan akan langsung ditutup. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian,” tegasnya.
Dewan Pengawas PDAM Kota Solo Eny Rosana menambahkan, selain akan lebih tegas dalam menindaklanjuti pelanggan tidak tertib pembayaran, PDAM juga akan memberikan apresiasi pada pelanggan yang membayar tepat waktu.
Tepatnya apresiasi pada pelanggan yang mampu membayar sebelum tanggal 20 pada setiap bulannya selama 8 bulan berurutan.
“Kami harap ini bisa memantik kesadaran pelanggan, mengingat hak-hak pelanggan berupa pelayanan sudah diterima pelanggan sebelum tagihan dibayarkan,” imbuhnya. (ves/nik)
Editor : Damianus Bram