RADARSOLO.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye dua caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Pasar Kliwon belum lama ini.
Dua caleg PSI itu adalah Cynthia Riza yang merupakan istri Giring Ganesha yang juga petinggi PSI.
Cynthia Riza adalah caleg PSI untuk DPR RI daerah pemilihah (Dapil) Jateng V.
Berikutnya Jalu Aji Dharma, caleg PSI DPRD Kota Solo Dapil Pasar Kliwon-Serengan.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi dua caleg PSI tersebut.
Klarifikasi Panwascam Pasar Kliwon yang diteruskan ke Bawaslu Kota Solo menemukan adanya pelanggaran aturan kampanye dua caleg PSI tersebut.
"Kajiannya menyimpulkan ada dugaan pelanggaran administrasi oleh dua caleg PSI," ujar Poppy, Sabtu (16/12/2023)
Mereka tidak melaporkan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon kepada Polresta Surakarta.
"Sudah ada ketentuan dan kewajiban peserta pemilu saat kampanye harus melakukan pemberitahuan kepada kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU," ungkap Poppy.
Hasil kajian Bawaslu Kota Solo langsung diteruskan kepada KPU Kota Solo dalam bentuk rekomendasi.
"Nanti tidak lanjutnya terkait sanksi akan diambil oleh KPU," ungkapnya.
Terkait jenis sanksi pelanggaran administrasi, Poppy menambahkan, biasanya berupa peringatan lisan maupun tertulis. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono