RADARSOLO.COM- Kawasan Keraton Solo yang merupakan kawasan cagar budaya, seharusnya bebas dari alat peraga kampanye (APK).
Tapi, kawasan tempat bersejarah ini malah seperti menjadi pusat pemasangan APK.
Ironisnya, salah satu APK yang terpasang bergambar salah seorang kerabat Keraton Solo yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pengageng Sasana Wilapa KP Dany Nur Adiningrat mengatakan, kawasan Keraton Solo mencakup dari Kamandungan hingga Gapura Gading yang memiliki luas sekitar 80 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Menjadi kawasan heritage yang masih ada pemangku adatnya, masih ada masyarakat adatnya," tegas dia, Rabu (3/1/2024).
Sebab itu, perlu ada ketegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo untuk menertibkan APK di kawasan Keraton Solo yang merupakan white area alias terlarang untuk kampanye.
"Dalam menertibkan pun, tidak perlu koordinasi dengan pihak keraton. Bisa langsung dilakukan. Karena penertiban APK ini di luar kewenangan keraton,” ungkap Dany.
Dany tak menampik ada sejumlah politisi, khususnya caleg yang tinggal di kawasan Keraton Solo.
Bahkan, kerabat Keraton Solo juga ada yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Balihonya pun terpasang di kawasan Keraton Solo.
"Tapi mbok ya menyadari uturan yang ada. Kalau bisa malah mengedukasi. Jangan malah ikut-ikutan memasang di kawasan keraton,” keluh Dany.
“Untuk kampanye, metodenya banyak. Tidak harus memasang APK. Seandaianya memasang APK, ada aturan yang harus dihormati. Apalagi dilingkungan Keraton. Jelas keraton harus klir dari APK," lanjut dia.
Ditambahkannya, pemasangan APK yang dipaku di tembok Keraton Solo bisa memicu kerusakan bangunan cagar budaya.
Ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku yang dengan sadar melakukan aksi tersebut.
"Untuk laporan (ke pihak berwajib) sementara belum. Kami menunggu ada ketegasan dari penyelenggara pemilu dulu," pungkas Dany. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono