Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pelaku Doxing Bisa Dipidanakan, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Maulida Afifa Tri Fahyani • Minggu, 7 Januari 2024 | 17:15 WIB
Winarno, dosen UNS Solo sekaligus pakar teknologi informatika.
Winarno, dosen UNS Solo sekaligus pakar teknologi informatika.

RADARSOLO.COM-Penyebarluasan informasi pribadi tanpa sepengetahuan si pemilik atau doxing, menjadi momok serius bagi masyarakat.

Bagi para pelaku doxing, bisa dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya, hukuman 6 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar.

“Doxing berasal dari kata dox atau dokumen. Jadi doxing itu mengambil dokumen pribadi orang lain dan dibagikan pada publik,” kata Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sekaligus pakar teknologi informatika (IT) Winarno.

“Selanjutnya digunakan sesuai tujuan si pengambil informasi tersebut,” imbuh dia.

Menurut Winarno, ada dua jenis dokumen yang beredar atau dimiliki masyarakat. Berupa dokumen privasi dan publik. Jika pengambilan informasi mengarah pada dokumen privasi dengan tujuan negatif, hal itu dianggap ilegal. Sehingga bisa masuk ranah hukum.

Tindakan doxing di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan. Seperti pada pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang individu untuk menyebarkan data pribadi seseorang dengan muatan ancaman.

Pelaku doxing yang melibatkan kekerasan atau ancaman, dapat dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Hukumannya penjara kurungan 6 tahun hingga denda Rp 1 miliar.

Jika terdapat ancaman fisik dalam dunia nyata, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

Kemudian Pasal 513 KUHP, juga mengatur penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga memiliki ketentuan yang dapat diterapkan pada tindakan doksing .

“Jadi doxing juga dilihat dari tujuannya. Kalau mengancam dan merugikan, bisa jadi tindak pidana dan dikenakan pasal berlapis,” imbuh Winarno.

Doxing memang tindakan yang mengarah ke teknologi atau internet. Namun dalam praktiknya, pelaku tak melulu ahli IT atau hacker.

Orang awam yang suka berselancar di dunia maya, bisa menjadi pelaku doxing. Seperti istilah stalking di media sosial (medsos). Padahal stalking rentan merujuk ke doxing.

“Istilahnya anak zaman sekarang stalking atau menguntit lewat medsos. Kepo kapan tanggal lahir seseorang, siapa nama lengkapnya, terus di mana tinggalnya? Bisa jadi dari stalking itu mengarah ke doksing. Karena mengumpulkan data-data pribadi seseorang tanpa izin,” beber Winarno.

Winarno menggarisbawahi, jika menggali informasi pribadi dilakukan pemerintah atas dasar untuk mengungkap kejahatan, itu justru legal.

“Biasanya pelaku doxing sering mengancam korbannya. Ini merugikan salah satu pihak. Beda cerita jika pemerintah mencari informasi untuk mengungkap kejahatan. Karena itu untuk kepentingan peradilan,” jelasnya.

Sebab itu, Winarno mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadan terkait ancaman doksing. Apalagi digitalisasi berkembang cukup masif.
“Pastikan yang mengakses informasi pribadi adalah diri kita sendiri. Jangan dibocorkan ke orang lain. Lebih amannya dalam bermedia sosial, gunakan two factor authentication (2fa) alias verifikasi dua langkah. Supaya data pribadi tidak gampang di-hack,” pesan Winarno. (ul/fer)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#doxxing #hukuman #doksing #ancaman pidana #doxing