RADARSOLO.COM - Pemkot Solo segera menyiapkan surat edaran (SE) terkait penjualan daging anjing.
Mengingat masih banyaknya warung olahan daging anjing atau rica-rica guguk di Kota Bengawan.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo Eko Nugroho Isbandijarso, aturan mengenai larangan penjualan daging anjing baru sebatas melalui SE.
Karen itu, larangan tersebut masih berupa imbauan. Alias belum ada penindakan.
"Dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng akan diturunkan ke tingkat kota. Di provinsi juga hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan," tutur Eko, Jumat (12/1), dilansir dari Antara.
Disinggung mengenai kemungkinan larangan penjualan daging anjing yang diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwali), Eko mengatakan, hal itu belum bisa terealisasi.
Sebab, kata dia, aturan di atasnya saat ini juga belum ada.
"Kalau membuat perda kan di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan," ujar dia.
Adapun imbauan dan sosialiasi yan sudah dilaksanakan sejauh ini, papar Eko, baru sebatas penjelasan di warung penjaja olahan daging anjing agar masyarakat tidak terkecoh.
Misalnya warung tersebut harus memasang tulisan 'rica-rica guguk' dan sejenisnya.
"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guguk ya memang dari daging anjing," ucap dia.
Diketahui, puluhan warung olahan daging anjing masih bertebaran di Kota Solo.
Data Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo mencatat, sedikitnya ada 27 warung olahan daging anjing atau rica-rica guguk di Kota Bengawan.
Dari puluhan warung itu, setiap harinya butuh pasokan 90 hingga 100 ekor anjing. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria