RADARSOLO.COM- Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka akan digelar, Rabu (7/2/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Solo menyiapkan tiga hakim untuk memimpin sidang gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menjelaskan, awalnya sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dijadwalkan digelar Kamis (15/2/2024) atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2024.
Namun sidang tersebut lantas dimajukan. "Menginformasukan bawa sidang perdana perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt digelar tanggal 7 Februari 2024," ungkap Bambang.
Tiga hakim yang disiapkan PN Solo yakni, ketua majelis hakim Sri Kuncoro, didampingi dua hakim anggota, yakni Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Agenda sidang perdana tersebut berkaitan dengan mediasi antara kedua belahpihak yang bersengketa.
Mediasi dapat dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir. Entah diwakilkan oleh kuasa hukum maupun principal-nya ke PN Solo.
Seperti diketahui, Almas menggugat Gibran karena tidak memiliki iktikad baik alias tidak mengucapkan terima kasih kepada Almas.
Sebab Almas beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas menggugat Makamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia capres-cawapres dan dikabulkan. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono