RADARSOLO.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Salah satunya dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Swiss-Belinn Saripetojo, Kota Solo, Rabu (7/2/2024). Sosialisasi juga melibatkan anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat menjelaskan, sosialisasi menyasar para pelaku usaha makanan dan minuman, perhotelan dan penginapan, serta paguyuban pasar.
Termasuk pelaku bidang kebudayaan, pariwisata, dan olahraga, serta wajib pajak (WP) dan wajib retribusi daerah.
Harapannya dari sosialisasi ini, para WP dan wajib retribusi daerah memahami regulasi yang berlaku. Termasuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan para WP dan wajib retribusi daerah.
“Perda terbaru ini merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Perda ini mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2018. Di dalam perda yang baru ini, ada penyesuaian tarif pajak daerah berdasarkan UU HKPD,” kata Tulus.
Perda tersebut salah satunya mengatur reformulasi tarif pajak dan retribusi. Pajak hotel, restoran, film, pertandingan olahraga, reklame, dan air tanah tidak mengalami perubahan.
Sedangkan pajak hiburan seperti kesenian modern, pameran, sirkus, biliar, dan permainan ketangkasan turun 10 persen.
“Khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, ditetapkan sebesar 40 persen,” papar Tulus.
Terkait retribusi, kepala Bapenda Kota Surakarta menyebut beberapa pelayanan dalam perda yang baru tidak lagi dipungut biaya.
Di antaranya retribusi uji kendaraan bermotor (KIR), retribusi izin trayek untuk pelayanan umum, retribusi pelayanan pemakaman.
Berikutnya, retribusi pelayanan tera atau tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta retribusi pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
“Jika ada yang memungut retribusi yang tidak dipungut lagi dalam Perda PDRD, itu tindakan pungli (pungutan liar). Silakan dilaporkan,” tegas Tulus.
Perda terbaru juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Implementasi perda tersebut akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota (perwali). “Perda ini akan dilanjuti dengan perwali yang sedang disusun. Beberapa sudah siap,” imbuh Tulus.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta Tri Hono Setyo Putro mengaku, pajak dan retribusi sebagai katalisator dalam APBD. Juga sebagai indikator kepatuhan WP sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik.
“Sehingga Pemkot Surakarta bisa luwes dalam membuat kebijakan. Karena pajak dan retribusi menjadi sumber pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, legislatif mengapresiasi sosialisasi yang digelar Bapenda Kota Surakarta. Karena juga membuka ruang diskusi dengan para pelaku usaha.
“Setelah DPRD Kota Surakarta merumuskan Perda, kami mendengar masukan dari para pelaku usaha yang diwakili organisasi dan paguyuban," terang Tri Hono.
"Masukan ini penting dan berharga untuk mempertajam Perwali. Kami mengakomodasi keinginan pelaku usaha dan pemerintah supaya terjalin harmonisasi,” bebernya. (zia/fer)
Editor : Tri Wahyu Cahyono