RADARSOLO.COM- Mediasi kali kedua gugatan wanrestasi terhadap Gibran Raka Bumingraka yang diajukan penggugat Almas Tsaqqibbiru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/11/2024).
Pada agenda ini, Gibran tak terlihat hadir di PN Solo. Hanya diwakili Richard Purnomo, kuasa hukumnya.
Sedangkan Almas hadir langsung di PN Solo sesuai permintaan mediator. Almas juga didampingi kuasa hukumnya Utama Kurniawan.
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) tiba di PN Solo dengan mengenakan setelan jas warna hitam. Dengan mantap, pemuda yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal umur pendaftaran Cawapres ini masuk ke ruang mediasi.
Proses mediasi dimulai sekitar pukul 10.30.Dipimpin mediator Bambang Ariyanto yang merupakan humas PN Solo.
Hingga berita ini dibuat, proses mediasi masih berlangsung. Digelar secara tertutup dan rahasia.
Ditemui sebelum mediasi dimulai, Almas megaku hadir di PN Solo setelah adanya permintaan dari mediator.
"Persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja. Kalau saya inginnya sampai selesai saja," tutur dia.
Diketahui, gugatan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt dilayangkan Almas karena Gibran tak mengucapkan terima kasih kepada dirinya.
Sebab karena gugatan yang dilayangkan Almas ke MK itulah, Gibran dapat melenggang ditetapkan sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono