RADARSOLO.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jebres, Solo menolak ratusan mahasiswa yang datang secara mendadak pada hari pencoblosan pemilu, Rabu (14/2).
Para mahasiswa dari luar Kota Solo yang termakan hoax soal pemilih luar kota itu akhirnya tetap tak bisa mencoblos.
Karena sebelumnya mereka tidak melakukan prosedur pindah TPS.
Ketua PPS Kelurahan Jebres, Hari Sapto mengaku, pihaknya menolak 300-an mahasiswa yang datang secara tiba-tiba ke TPS.
Mereka mendadak minta diikutsertakan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah Kelurahan Jebres pada Rabu (14/2) lalu.
Para mahasiswa itu datang silih berganti dalam beberapa kelompok dengan menunjukkan sebuah postingan informasi dari media sosial.
Di mana dalam postingan itu disebutkan semua masyarakat yang sudah berusia 17 tahun bisa mencoblos di TPS mana pun di atas pukul 12.00 siang. Syaratnya hanya dengan menunjukkan KTP.
“Fenomena seperti itu juga kami alami. Mungkin kalau didata jumlahnya di satu TPS sampai sekitar 300 orang," papar Hari, Kamis (15/2).
"Mereka hanya membawa KTP sambil menunjukkan informasi dari medsos itu. Akhirnya kami jelaskan dan tidak kami layani dengan berbagai alasan,” imbuh dia.
Lebih lanjut ditegaskan Hari, PPS Kelurahan Jebres tidak melayani 300-an mahasiswa itu karena aturan pindah lokasi TPS harus disertai dengan hal-hal yang telah dipersyaratkan.
Misalnya mengurus surat kepindahan (formulir A5) agar bisa menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
“Ada Dokumen A5 ya, itu surat pindah memilih yang bisa diurus di PPS, PPK atau KPU di lokasi asal maupun lokasi tujuan,” jelas Hari.
Aturan lain terkait kepindahan pemilih itu juga wajib dilakukan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan, untuk tugas belajar.
Serta maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan, untuk tugas bekerja. Atau dalam kondisi khusus seperti bencana alam, menjalani masa hukuman atau tahanan, dan keadaan mendesak lainnya, misal sakit.
Menurut dia, aturan itulah yang tidak dimengerti para mahasiswa tersebut. Sehingga termakan kabar hoax soal syarat pindah TPS atau lokasi memilih.
“Ada mekanisme yang mengatur untuk pindah lokasi memilih, termasuk aturan pengurusannya" ucap dia.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang valid akhirnya tetap tidak kami layani. Kami tak mau ambil risiko dan malah melakukan kesalahan,” terang Hari.
Kesalahan informasi-informasi seperti ini sangat disayangkan karena fenomena tersebut juga terjadi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Diketahui, di media sosial banyak yang mengunggah kejadian soal petugas KPPS bersitegang dengan para pemilih.
Sebab, pemilih ity datang ke TPS hanya dengan membawa KTP karena termakan kabar hoax.
Lurah Jebres Renita Ina Wijaya menyebut, di Jebres, ada lebih dari 25 ribu DPT dan 900 DPTb dari kalangan mahasiswa, pekerja. Termasuk tambahan dari RSJD Kota
Solo.
"Cukup disayangkan saat ada mahasiswa yang missinformasi sehingga tak bisa gunakan hak pilihnya karena termakan kabar tidak benar seperti itu,” tandas Renita. (ves/ria)
Editor : Syahaamah Fikria