Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dalam Sebulan Polresta Solo Bongkar 17 kasus Peredaran Narkoba dengan 18 Tersangka

Antonius Christian • Rabu, 21 Februari 2024 | 00:19 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.

RADARSOLO.COM - Genderang perang melawan peredaran narkoba terus ditabuh aparat kepolisian.

Terbukti, meski disibukkan dengan giat pengamanan pemilu, aparat kepolisian berhasil mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dimana dalam kurun waktu sebulan terakhir jajaran Satnarkoba Polresta Solo membongkar 17 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan 18 tersangka.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, dari para tersangka yang diamankan, telah disita ratusan gram sabu-sabu dan obat daftar G, belasan butir pil ekstasi dan tembakau sintetis.

Jumlah barang bukti yang disita dari kejahatan tersebut adalah sabu-sabu sejumlah 262,99 gram, kemudian ekstasi sejumlah 19 butir atau dengan berat 7,3 gram.

“Kemudian yang berikutnya adalah tembakau sintetis 14,64 gram, serta obat daftar G dengan merk yarindo 359 butir,” ucap Iwan

Kapolresta menjelaskan, beberapa pelaku yang ditangkap ternyata residivis dalam kasus yang sama, di antaranya tersangka inisial WW dengan hasil temuan barang bukti sebanyak 85 klip paket sabu-sabu.

“Tersangka WW merupakan residivis tahun 2009 yang telah menjalani hukuman. Kemudian saudara AR alias B, di mana yang bersangkutan juga sama pernah menjadi residivis tahun 2018 dengan perkara sama. Kedua tersangka sebagai pengedar dan pengguna,” terangnya.

Sedangkan tersangka lain diantaranya, DAS 13 klip paket sabu, DM 25 klip paket sabu, dan SH 8 klip paket sabu. Selain itu tersangka AR dengan barang bikti 6 klip sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, para tersangka diketahui menerima barang bukti narkoba dari bandar dengan menggunakan sistem online.

Sedang cara mengedarkan narkoba, para tersangka memanfaatkan aplikasi jual beli online dengan sasaran secara acak.

Para tersangka mendapat narkoba dengan jumlah utuh, lalu kemudian dipecah menjadi jumlah lebih kecil.

"Berdasar hasil pemeriksaan seluruhnya mendapatkan paket dalam bentuk utuh, jadi ada yang 100 gram, bermacam-macam. Kemudian diinstruksikan untuk dijual secara paket-paket kecil yang rata-rata beratnya antara 0,5 sampai 1 gram,” paparnya.

Kapolresta mengungkapkan bahwa berdasar hasil pemeriksaan, seluruh tersangka bukan merupakan 1 jaringan pengedar narkoba dan pemasoknya berbeda-beda. (atn)

Editor : Damianus Bram
#sabu #satnarkoba #ekstasi #tembakau sintetis #penyalahgunaan narkoba #polresta solo