Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Saksi PDI Perjuangan Jebres Tuding Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Rawan Kecurangan, Begini Alasannya

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 22 Februari 2024 | 15:43 WIB
Suasana rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
Suasana rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

RADARSOLO.COM- Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dituding rawan kecurangan.

Itu diungkapkan Ngadiyo, koordinator saksi PDI Perjuangan Kecamatan Jebres, Kota Solo, Rabu (21/2/2024).

Dalam keterangan pers yang diterima radarsolo.com, Ngadiyo mengatakan, seluruh hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan disimpan dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Namun, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang masuk dalam Sirekap tanpa bisa dibuka kembali atau dicetak terlebih dahulu sebelum proses penghitungan seluruh TPS di kecamatan selesai.

“Jadi tidak ada dokumen resmi dari penyelenggara Pemilu dalam bentuk apapun yang nanti bisa digunakan sebagai pegangan para saksi di saat akan menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024,” urai Ngadiyo.

“Padahal kita tahu, proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan paling cepat membutuhkan waktu lima hari,” imbuhnya.

Selama lima hari itu, kata Ngadiyo, data rekapitulasi penghitungan suara yang sudah masuk hanya disimpan di Sirekap tanpa ada yang bisa mengakses atau membuat salinan.

Ditambahkan Ngadiyo, merujuk pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, disebutkan saksi akan mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mencermati hasil akhir rekapitulasi suara.

Namun, data pembanding tidak disediakan oleh penyelenggara Pemilu 2024, melainkan oleh para saksi.

“Kami khawatir jika nanti menggunakan data dari masing-masing saksi dan berbeda-beda, maka akan diulangi lagi proses rekapitulasi dari awal,” ujarnya.

Ngadiyo mengaku sudah menghubungi Bawaslu Kota Solo untuk mencermati masalah ini.
Namun pihaknya belum mendapatkan kejelasan sikap Bawaslu Kota Solo.

Sementara itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jebres Honda Hendarto mengaku heran dengan sikap KPU yang bersikukuh menggunakan Sirekap sebagai satu-satunya back-up data rekapitulasi.

Honda menyebut, secara de facto, rekapitulasi penghitungan suara secara manual tidak dipakai dalam pemilu kali ini.

“Siapa yang bisa menjamin tidak ada yang mengubah data di Sirekap, karena kita semua tahu dari awal yang namanya Sirekap sudah bermasalah. Lha kok ini malah dipakai sebagai acuan utama,” tandas dia.

Honda juga mempertanyakan mekanisme pengisian form lampiran D Hasil yang berisikan hasil penghitungan suara per kelurahan.

Menurut Honda, ada kejanggalan mengingat PPK tidak mampu menyediakan salinan, baik softcopy Sirekap maupun print out hasil penghitungan suara di setiap kelurahan.

“Tetapi nanti ketika penghitungan suara per kecamatan selesai, setiap saksi diminta menandatangi lampiran yang memuat hasil penghitungan di setiap kelurahan,” katanya.

“Ini kan aneh kalau kita tidak boleh curiga. Ada apa? Mengapa ketika satu kelurahan selesai penghitungannya, saksi tidak mendapatkan salinan apapun dengan alasan sudah disimpan di Sirekap,” lanjtu Honda. (rls/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#rawan kecurangan #pdi perjuangan #rekapitulasi suara #penghitungan suara #tingkat kecamatan