RADARSOLO.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo bakal melakukan revitalisasi kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bengawan.
Rencana revitalisasi ini seiring dengan mencuatnya rencana pemanfaatn KUA untuk tempat nikah semua agama yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini.
Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Hidayat Maskur menyampaikan, revitalisasi tersebut akan dilakukan dari segi fisik bangunan.
Seperti melakukan perbaikan gedung dan bangunan di setiap KUA.
“Persiapan revitalisasi KUA sudah kami mulai. Jadi tipologi gedung dan bangunannya kami desain agar bisa memberikan semua layanan dan seterusnya. Ini bentuk persiapan awal optimalisasi kerja dan pelayanan di KUA,” terang dia, Rabu (28/2).
Lebih detail, dijelaskan dia, ke depan layanan KUA-KUA akan dilengkapi dengan sejumlah sarana dan prasarana tambahan.
Di bagian depan akan disiapkan front office. Kemudian ada ruang bermain anak, ruang konsultasi, termasuk persiapan penambahan sumber daya manusia (SDM)-nya.
Hingga saat ini, dari lima KUA yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Solo, empat di antaranya sudah siap.
Satu KUA lain sedang dalam proses pembangunan.
“Standarisasinya untuk revitalisasi KUA sampai ke tingkat SDM-nya. Jadi ada standar minimalnya yang harus dipenuhi," beber Hidayat.
Dia pun menyebut KUA di Kecamatan Laweyan sebagai contoh atau masuk prototype.
Sementara itu, disinggung soal rencana pemanfaatan KUA yang nantinya bisa mengakomodasi pernikahan semua agama, pihaknya memastikan khusus untuk KUA di Solo saat ini ukurannya sudah lebih luas.
Hal ini mendukung keinginan Menag Yaqut agar organ pelayaan di Kemenang bisa memberikan layanan yang sama untuk semua agama di Indonesia.
“Dasarnya untuk memberikan hak yang sama untuk semua agama. Tapi itu kan baru wacana pak menteri, kalau kapannya belum tahu," papar Hidayat.
Terpenting, kata dia, segala persiapan sudah mulai dilakukan.
"Pelaksanaannya kapan, tunggu regulasinya. Dasarnya nunggu undang-undang dulu (KUA masih dalam wewenang Bimas Islam, Red),” terang dia.
Terpisah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo mendukung penuh upaya Menag Yaqut untuk membuka pelayanan KUA agar bisa jadi tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama.
FKUB menilai, kebijakan itu bersifat inklusif.
Karena semestinya Kemenag bukan hanya milik agama tertentu saja.
“Kami menyambut positif karena memberi ruang untuk semua agama. Tidak mengistimiewakan satu agama, itu yang disebut kebijakan inklusif," ujar Ketua FKUB Kota Solo Mashuri.
"Mungkin masalahnya hanya soal ruang. Kalau SDM bisa di-upgrading dari agama masing-masing yang sudah ada pengurusnya,” tandas dia. (ves/ria)
Editor : Syahaamah Fikria