RADARSOLO.COM - Kasus mafia tanah masih mengintai masyarakat. Segala upaya dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota untuk mencegah hal tersebut terjadi. Salah satunya dengan meluncurkan sertifikat berbasis elektronik.
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyampaikan terkait pelayanan sertifikasi tersebut pada prinsipnya sama, yang membedakan yakni menjadikan yang semula analog menjadi digital
"Jadi, pelayanan sertifikasi tanah itu dibuatkan sistem digitalisasi untuk meminimalisir kecurangan, meminimalisir double sertifikat karena lebih rigit. Biarpun sebetulnya antara yang analog dan elektronik hampir-hampir sama," kata Teguh.
Dia mengungkapkan, sertifikasi digital ini merupakan tindak lanjut dari diluncurkannya Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN dan Wali Kota Solo pada Mei 2023 lalu.
"Kalau ini, kemarin Mei sudah dilaunching Kota Lengkap, tindak lanjut dari Kota Lengkap, maka pelayanan sistem digitalisasi pertanahan ini," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Kanwil Pertanahan Jawa Tengah, Dwi Purnama.
Menurutnya, sertipikasi elektronik ini merupakan lanjutan dari pekerjaan Kota Lengkap yang sudah dicanangkan di Kota Solo dan Kota Tegal.
"Ini kan ada semacam perubahan yang biasanya analog, pegang ini, pegang satu lembar dan data itu pasti tidak akan bisa dipalsukan," jelasnya.
Dwi menjelaskan, jangankan perubahan alinea, perubahan satu huruf nama, misalnya agus itu spasinya ditambah akan terdeteksi bahwa itu palsu.
"Jadi ndak mungkin bisa, data akan terjamin. Oleh karena itu namun demikian, namanya sengketa masalah itu kan tidak dari data, tapi fisik utamanya," ucapnya.
Maka, Dwi berpesen masyarakat tetap menjaga tanahnya. Kalau tanah kosong bisa dipagari atau dimanfaatkan, digunakan, jangan sampai ditinggalkan.
"Karena justru itu lah muncul secara fisik permasalahan dari orang-orang yang sebetulnya tidak mempunyai hak," tuturnya.
Selain itu, pelayanan sertifikat elektronik untuk menghindari pertemuan antara petugas dan pemohon, ketika seperti permohonan Sertifikat hak tanggungan.
"Satu efektif, dua menghindari pertemuan petugas dan pemohon untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Dwi.
"Tetap kita bangun perbaikan-perbaikan data. Tapi musuhnya kan tetap ada, musuhnya hacker, tapi saya jamin pusat (Kementerian ATR/BPN) pasti punya antisipasi tentang keamanan data," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nur Diani menjelaskan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sertifikat elektronik ini sudah sejak 22 Februari 2024 lalu.
"Kalau masih diperlukan, kami akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi apalagi masyarakat yang datang secara langsung belum tahu nanti petugas loket yang akan memberikan pengarahan," tuturnya.
Secara teknis, menurut Tensa, untuk yang baru masuk ini bisa melalui online dan bisa datang ke loket, sistemnya saja yang berbeda di aplikasinya.
"Pemohonnya nanti upload data, outputnya beda dari sertifikat analog menjadi elektronik," terangnya.
Dalam peluncuran tersebut, Kantor Pertanahan Kota Solo memberikan Sertifikat elektronik kepada Pemkot Solo dan sejumlah masyarakat.
"Ada 100 sertfikat hak pakai elektronik untuk Pemkot. Rata-rata untuk jalan kota," pungkas Tensa. (atn)
Editor : Damianus Bram