Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Resmi Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Pada WS, Mantan Manajer Persis Solo yang Terlibat Kasus Pencucian Uang

Antonius Christian • Selasa, 5 Maret 2024 | 20:08 WIB
Ilustrasi Tindak pidana pencucian uang.
Ilustrasi Tindak pidana pencucian uang.

RADARSOLO.COM - Pihak kepolisian resmi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap WS, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski begitu, mantan manajer Persis Solo hanya menjalani tahanan Kota.

Pelimpahan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono. Dimana baik tersangka maupun barang bukti telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah, sudah kita limpahkan kepada pihak kejaksaan," kata Ismanto kepada RadarSolo.com, kemarin.

Dijelaskan Ismanto untuk tersangka sendiri tidak dilakukan penjemputan paksa, namun menghormati panggilan dari kepolisian.

"Namun tersangka langsung mendatangi kejaksaan. Sehingga langsung kita serahkan kepada pihak JPU untuk proses hukum selanjutnya," pungka Kasatreskrim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DB Susanto membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Namun tersangka mengajukan peangguhan penahahan.

"Yang bersangkutan pengajuan tidak dilakukan penahanan, kita mempertimbangkan dilakukan penahanan, namun jenis penahanan kota," kata dia. 

"Pertimbanganya alasan sujektif dan objektif. Hal tersebut juga diperbolehkan karena diatur UU. Kemudian pertimbangan dari JPU dan dikabulkan," Imbuh Kajari.

Disinggung soal alasan sendiri, dimana tersangka berdomisili di Solo, sehingga siap tidak meninggalkan kota Solo.

"Kemudian yang bersangkutan memimpin perusahaan yang masih berjalan dan memiliki karyawan. Sehingga ada kekhawatiran kalau tersangka ditahan akan berpengaruh pada perusahaan tersebut," kata Susanto.

Terkait proses persidangan sendiri, Susanto mengatakan masih dalam proses penyempurnaan dakwaan sebelum diserahakan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Akan kita segera kita selesaikan untuk berkasnya sehingga bisa segera disidangkan," pungkas Susanto.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
#pencucian uang #persis solo #jaksa penuntut umum #tppu #kejari solo