Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPC PDIP Solo Laporkan Bawaslu Solo ke Dewan Kehormatan Pemilu, Ini Alasannya

Antonius Christian • Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:59 WIB

Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh DPC PDIP Solo ke Bawaslu Solo, Selasa (5/3/2024)
Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh DPC PDIP Solo ke Bawaslu Solo, Selasa (5/3/2024)

RADARSOLO.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo berencana melaporkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dikarenakan laporan mereka terhadap KPU Kota Solo ditolak.

Wakil Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Advokasi DPC PDIP Kota Solo Suharsono mengaku kecewa laporannya tidak diregister oleh Bawaslu.

"Alasannya laporan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pertanyaanya syarat Formil dan materill itu apa," tanyanya.

"Kemudian dasar hukum untuk mengambil keputusan seperti itu apa? Mestinya bawaslu bisa meyampaikan. Kalau yang diminta masih sama, yakni sejumlah berkas yang dalam hal ini dikuasi terlapor, tentu kita keberatan," imbuh Suharsono.

Dia menuturkan, penolakan laporan tersebut menunjukkan bawaslu tidak memiliki intergritas dalam tugas pengawasannya di Pemilu 2024.

"Sekaligus tidak profesional, sehingga tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan Bawaslu Kota Solo ke DKPP," tegas Suharsono.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo Poppy Kusuma membenarkan, bila pihaknya tidak meregister laporan yang dilayangkan parpol berlambang Banteng ini.

Karena hingga waktu yang telah ditentukan, syarat formil maupun materiil yang diminta tidak bisa dilengkapi oleh pelapor.

"Sehingga dari hasil rapat plano, lima komisioner memutuskan untuk tidak meregister laporan. Akan tetapi nanti bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk kita melakukan penelusuran," imbuh Poppy.

Apakah hal tersebut disampaikan kepada pihak PDIP? Poppy mengatakan secara resmi tidak disampaikan.

"Tapi mekanisme di bawaslu seperti itu. Setiap ada laporan yang kemudian tidak diregister bisa menjadi informasi awal bagi bawaslu untuk melakukan penelusuran," tutur Poppy.

Terkait PDIP yang akan melaporkan bawaslu ke DKPP, Poppy mengatakan tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Itu hak hukum dari pelapor. Apabila mau melaporkan (ke DKPP), itu hak mereka," pungkas Poppy.Seperti yang beritakan sebelumnya, laporan ini dilayangkan karena pihak PDIP menduga akan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Dari jumlah DPTb dan DPK di Pasar Kliwon yang dirasa jumlahnya tidak masuk akal, hingga form perhitungan di TPS 27 Tipes yang diduga tidak dilengkapi garis pada kolom perhitungan.

Saksi DPC PDIP yang ditugaskan mengamati rekapitulasi ditingkat kota sempat melayangkan protes, dan meminta dilakukan pembukaan kotak suara. Namun pada saat itu, pimpinan sidang rekapitulasi, dalam hal ini Ketua KPU Kota Solo Bambang Cristanto menolak permintaan tersebut. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#Bawaslu #pemilu #kpu #pdip #solo #dkpp #DPC