Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Guru Harus Paham, Ini Lima Bentuk Kekerasan Seksual pada Anak

Fauziah Akmal • Senin, 18 Maret 2024 | 03:40 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

RADARSOLO.COM - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) merilis data kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia sebanyak 1.915 kasus pada 2023. Data tersebut di luar jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual tetapi kasusnya tidak terungkap sebab anak tidak berani speak-up.

 

Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati mengatakan, guru memiliki peran penting dalam mengungkap kasus kekerasan seksual pada anak. 

 

"Guru harus mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual dan mengidentifikasi kekerasan seksual agar bisa melakukan hal yang lebih untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak," kata Shoim kepada Radarsolo.com.

Guru perlu dibekali pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Sehingga bisa mentransfer pengetahuan tersebut kepada siswa.

 

"Karena yang namanya informasi akan menentukan seseorang dalam mengambil keputusan. Salah satu pencegahan terjadinya kekerasan di sekolah adalah dengan anak paham tentang bentuk-bentuk kekerasan," imbuhnya.

 

Shoim memaparkan, lima bentuk kekerasan seksual pada anak, yaitu pencabulan, persetubuhan, perkosaan, sodomi, dan inses. Pertama, pencabulan adalah serangkaian tindakan seksual tanpa persetujuan yang tidak mencakup penetrasi.

 

"Sentuhan seksual termasuk pencabulan atau pelecehan seksual. Sentuhan seksual meliputi daerah sekitar mulut, dada, paha, dan pantat. Banyak anak yang belum tahu kalau menyentuh dada anak lelaki termasuk pelecehan. Padahal, sentuhan seksual tidak memandang jenis kelamin," paparnya.

 

Kedua, persetubuhan adalah hubungan seksual dengan persetujuan. Dalam konteks anak, persetujuan kerap diabaikan.

 

Shoim menegaskan, pada anak usia di bawah 18 tahun konsep suka sama suka tidak diberlakukan. Sehingga anak tetap menjadi korban dan wajib diberikan perlindungan.

 

"Undang-undang Perlindungan Anak melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan meskipun suka sama suka, adanya bujuk rayu, apalagi ada pemaksaan. Jadi guru harus tegas ke anak untuk jangan mudah dirayu," tambahnya.

 

Ketiga, perkosaan yaitu tindakan seksual tanpa persetujuan yang melibatkan penetrasi. Keempat, sodomi atau hubungan seksual melalui anus. Kelima, inses atau hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki ikatan keluarga atau hubungan darah.

 

"Yayasan Kakak mendampingi kasus inses yang mengungkap kasusnya adalah gurunya sendiri. Guru melihat, mengidentifikasi dan tahu anak menjadi korban hingga akhirnya membawa kasus ke jalur hukum," beber Shoim.

 

Shoim menambahkan, guru harus memiliki perhatian lebih terhadap anak sebagai upaya mendeteksi persoalan pada anak, terutama kekerasan seksual. Ketika guru melihat perubahan perilaku atau sifat pada anak yang mengindikasikan kekerasan seksual, guru bisa segera memberikan pertolongan ke anak.

 

"Pengalaman kami di Yayasan Kakak, orang tua baru mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual itu setelah enam kali (kekerasan seksual) dilakukan," ungkapnya.

 

Peran guru sangat penting dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Shoim menyebut cara mengidentifikasi kekerasaan seksual yang terjadi pada anak sebagai korban adalah dengan mendekati, mendengarkan ceritanya, memberikan informasi, dan memberikan dukungan.

 

"Jika guru tidak punya kemampuan mendampingi anak korban kekerasan seksual, misalnya sampai ke proses hukum atau layanan kesehatan. Guru bisa merujuk kepada lembaga-lembaga yang memilki konsentrasi pada isu ini. Tetapi peran mendengarkan anak dan memberikan informasi itu peran guru," tegasnya. (zia/bun)

 

 

Editor : Kabun Triyatno
#Kekerasaan seksual #komnas anak #guru #undang-undang perlindungan anak