RADARSOLO.COM- Peredaran minuman keras (miras) tetap marak meskipun bulan Ramadhan. Regulasi dari Pemkot Solo pun dilanggar.
Itu dilakukan sebuah kafe di Jalan Moh Yamin, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Pengelola kafe nekat menjajakan miras kepada pengunjung.
Masyarakat yang jengah dengan peredaran miras di bulan Ramadhan, langsung melapor ke polisi.
Tim Sparta segera bergerak menggerebek kafe yang menjual miras, Minggu (17/3/2024) malam.
"Saat kami datangi, di atas meja kafe terdapat beberapa botol miras yang sedang dikonsumsi pengunjung," terang Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arifian Riski Dwi Wibowo yang memimpin langsung razia tersebut, Senin (18/3/2024).
Tim Sparta tegas meminta pengunjung kafe meninggalkan lokasi. Tim Sparta lalu menggeledah isi kafe.
Ditemukan sejumlah barang bukti minuman keras berbagai merek. Antara lain13 botol anggur merah 620 ml, 10 botol Kawa-Kawa Hijau 600 ml, 2 botol Jameson 750 ml.
Berikutnya 2 botol Smirnoff 700 ml, 8 botol Soju 360 ml, 2 botol Jagermeister 700 ml, 13 botol Prost 620 ml, 10 botol Singaraja 620 ml, 1 botol Singaraja 360 ml, dan 1 botol Bir Bintang 620 ml.
"Total ada 62 botol miras. Kami juga amankan FA, warga Semarang sebagai pemilik kafe. Kasus ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk sidang Tipiring (tindak pidana ringan)," tuturnya.
Ditambahkan Arifian, enyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika terus diperangi kepolisian. (atn/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono