Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kegiatan Perang Sarung Menjurus ke Aksi Tawuran, Pelakunya Terancam Dipenjara 5 Tahun

Antonius Christian • Senin, 18 Maret 2024 | 21:42 WIB

Polresta Solo melakukan patroli di malam hari.
Polresta Solo melakukan patroli di malam hari.

RADARSOLO.COM - Aksi perang sarung yang selama ini dianggap budaya tidak akan ditolerir oleh pihak kepolisian. Polda Jawa Tengah menegaskan akan menindak tegas aksi ini, sebab selain meresahkan masyarakat, aksi ini bisa mengarah pada pidana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satege Bayu Setianto menuturkan, aksi perang sarung bukan lagi kenakalan remaja biasa. Perlakuakn imi bisa diproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana, mengingat kini sudah mengarah ke aksi tawuran.

Bayu menegaskan, para pelaku perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang kabidhumas.

Lebih lanjut, kabidhumas menjelaskan, bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain.

“Orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini. Jadi harus dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana, maka dia akan diproses hukum,” tandasnya.

Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung dan mengimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.

“Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya.

Kabidhumas juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama saat keluar rumah.

“Jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Selama sepekan bulan suci Ramadhan ini, polresta telah berhasil mengungkap dua kasus perang sarung di Kota Bengawan.

"Namun kami masih melakukan pembinaan, karena sejauh ini belum ada yang mengarah ke tindak pidana, atau ditemukan sajam," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Polresta juga meminta keaktifan masyarakat untuk memberi informasi, andai ada kegiatan mencurigakan di lingkungannya. Salah satunya kegiatan perang sarung.

"Patroli rutin terus kami lakukan. Kami juga sudah meminta bantuan masyarkat, bilamana ada yang melihat kegiatan tersebut. Bisa ada, segera malapor kepada kami," papar Iwan. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy