RADARSOLO.COM – Sidang gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabunging Raka sejatinya digelar, Kamis (28/3). Sayangnya, sidang tersebut terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Setelah dua saksi penggugat dengan gugatan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut mengundukan diri.
Pengunduran diri ini terungkap saat persidangan pembuktian, dari pihak penggugat Almas Tsaqibirru melalui keterangan saksi di PN Solo, kemarin. Dalam sidang dalam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro itu, pihak penggugat tidak bisa menghadirkan satu pun saksi. Akhirnya sidang diputuskan ditunda pada Kamis (4/4) pekan depan.
“Jadi tidak sekarang ya. Kami undur pekan depan. Kalau (saksi) sudah siap, silakan melaporkan. Supaya sidang bisa lebih cepat,” kata Sri Kuncoro.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menambahkan, sedianya akan menghadirkan empat saksi. Selain dua orang yang mengundurkan diri, dua saksi lainnya berhalangan hadir.
“Dari awal kami menyiapkan empat saksi. Pekan kemarin sudah saya sampaikan kepada para saksi, bahwa jadwalnya sidang hari ini (kemarin). Kemudian yang dua saksi menyatakan mundur,” beber Limar.
Limar tak menjelaskan pasti alasan kedua saksi tersebut mengundurkan diri. Dia juga tidak menanyai alasannya. “Tidak kami tanyakan karena atas dasar menghargai saksi,” bebernya.
Dua saksi lainnya, lanjut Limar, berhalangan hadir karena alasan pekerjaan. Namun Limar tetap berusaha menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan selanjutnya. Diketahui keduanya merupakan saksi ahli.
“Saksi tersebut terkait perkara yang bisa menerangkan. Terkait awal mula Mas Almas mengajukan gugatan batas usia capres (calon presiden). Kami bisa menunjukan putusan itu. Mas Almas layak mendapatkan apresiasi dari Mas Gibran,” ujar Limar.
Sementara itu kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo mengaku menghormati jalannya sidang kemarin. “Kami lihat dulu sejauh mana persidangannya. Keterangan saksi apakah imajinasi dari penggugat saja, atau memang betul ada saksinya?” hematnya. (atn/fer)
Editor : Niko auglandy