Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Wali Kota Solo Gibran Lantik Lima Pejabat, Berikut Nama-Nama dan Posisi Barunya

Silvester Kurniawan • Sabtu, 20 April 2024 | 05:21 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melantik lima pejabat Pemkot Solo, Jumat (19/4).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melantik lima pejabat Pemkot Solo, Jumat (19/4).

RADARSOLO.COM - Lima pejabat baru di lingkungan kerja Pemerintah Kota Solo dilantik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (19/4/2024). Para pejabat baru itu mengisi posisi kepala dinas hingga staf ahli wali kota. 

"Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini, Jumat 19 April 2024 saya Wali Kota Solo dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan pemkot. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu bersama kita," ucap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat pelantikan. 


Lima pejabat yang dilantik yakni, Kepala Badan pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sri Hastuti. Sebelumnya Hastuti menjabat sekretaris BPKAD Kota Surakarta.

Kepala Satpol-PP Dikdik Anggono, yang sebelumnya menjabat sekretaris dan pelaksana tugas kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Arif Handoko, sebelumnya kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kota Solo. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Retno Erawati Wulandari yang sebelumnya menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibu Fatmawati Soekarno.

Serta yang terakhir staf ahli wali kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Fransisco Amaral. Sebelumnya menduduki sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Solo.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, seleksi terbuka JPTP selesai akhir Maret lalu. Sementara pelantikan pejabat harus menunggu izin rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kan masa tugas wali kota enam bulan menjelang habis, pelantikan pejabat wajib izin Kemendagri," terang dia. (ves/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#pejabat baru #wali kota solo #Kemendagri #Gibran Rakabuiming Raka